Tembak 2 Brimob, Pria Pemabuk Langsung Dicokok

KULONPROGO, iNewsSorongraya.id – Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Pelaku tak berapa lama dicokok polisi.
Pelaku yang menggunakan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa kasus yang awalnya ditangani Polsek Lendah ini kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penembakan masih didalami, namun pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian, tersangka diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda DIY Mako Baciro, AP (33), menjadi korban penembakan saat melintas di lokasi. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Pelaku memepet mereka, meminta berhenti, lalu menembak AP mengenai jaketnya. Kedua korban berhasil melawan dan merebut senjata pelaku, kemudian menyerahkannya ke Polsek Lendah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta