Disperindag dan Polres Raja Ampat Sidak Distribusi MinyakKita, Pastikan Takaran Sesuai Standar

Waisai, iNewssorongraya.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat bersama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi MinyakKita di sejumlah distributor dan pertokoan di Kota Waisai, Selasa (11/3/2025). Sidak ini bertujuan memastikan kualitas dan kuantitas produk tetap sesuai standar serta mencegah potensi kecurangan yang merugikan konsumen.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Raja Ampat, Arlince K. Mambrasar, ST, M.Si, menjelaskan bahwa sidak dilakukan atas instruksi langsung dari Kementerian Perdagangan menyusul kasus pengurangan takaran minyak goreng kemasan yang tengah menjadi perhatian nasional.
“Sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2011, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) wajib diawasi, terutama terkait volume dan takaran. Mengingat MinyakKita sedang menjadi sorotan nasional, kami bersama kepolisian melakukan pengawasan langsung, apalagi menjelang hari raya saat permintaan meningkat,” ujar Arlince dalam keterangan resminya kepada iNews, Selasa [11/3/2025].
Dalam sidak tersebut, petugas menggunakan alat ukur khusus untuk memverifikasi volume MinyakKita yang beredar di pasaran. Beberapa sampel diambil dari distributor seperti Toko Surya, Toko Gubuk Tani, serta beberapa kios di Pasar Waisai yang memasok langsung dari Sorong. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel berada dalam batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.
“Dari empat sampel yang kami uji, semuanya memenuhi standar. Jika ada yang di bawah batas toleransi, bisa dikenakan sanksi atau teguran terhadap produsen. Namun, hasil pemeriksaan hari ini menunjukkan produk yang dijual di Raja Ampat sesuai aturan,” tambah Arlince.
Disperindag juga mengingatkan para pedagang untuk menjual MinyakKita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor ke instansi terkait jika menemukan indikasi kecurangan.
Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kasus pengurangan takaran minyak goreng MinyakKita yang sebelumnya ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, yang terbukti mengemas MinyakKita dengan volume kurang dari 1 liter, yakni hanya 700 hingga 800 ml.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Pasar Waisai, Kabupaten Raja Ampat, stok MinyakKita masih tersedia di beberapa pedagang, namun sebagian konsumen mulai beralih ke merek lain akibat isu takaran yang lebih kecil dibanding produk serupa di pasaran.
Editor : Hanny Wijaya