Tersangka Kelasi Satu Agung Beberkan Motif Pembunuhan Kesya Dalam Rekonstruksi Kedua

SORONG, iNewssorongraya.id – Rekonstruksi kedua kasus pembunuhan tragis Kesya Lestaluhu kembali digelar oleh Polisi Militer TNI AL Lantamal XIV Sorong pada Kamis (27/2/2025). Tersangka, Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23), memerankan kembali adegan keji yang ia lakukan di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan atas permintaan Oditurat Militer 421 Manokwari ini, Agung yang mengenakan baju tahanan oranye dikawal ketat oleh belasan anggota POMAL. Ia mengungkapkan secara rinci bagaimana dirinya melakukan pembunuhan terhadap Kesya setelah keduanya terlibat pertengkaran di dalam mobil.
Motif Dan Pengakuan Terbaru Pelaku
Tersangka mengakui sempat memukul korban sebanyak tiga kali sebelum menyuruhnya keluar dari mobil. Namun, karena korban takut pulang sendirian, Agung kembali mencari Kesya yang bersembunyi di semak-semak. Setelah meminta maaf, ia membujuk korban kembali ke mobil. Di dalam mobil, Agung mengajak Kesya untuk berhubungan suami istri. Ketakutan korban akan melaporkan perbuatan tersebut memicu tersangka untuk melakukan tindakan sadis.
"Saya mengambil kerambit dari dalam mobil, lalu menikam korban pertama kali di bagian punggung kiri atas, kemudian menikamnya lagi di bawahnya sebelum menyeret tubuhnya ke bibir jurang," ungkap Agung dalam rekonstruksi.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghujamkan senjata tajam itu ke tubuh Kesya sebelum menyeretnya ke dasar jurang dan meletakkan jasadnya di tepi pantai. Ia kemudian naik kembali ke mobil untuk mengambil kunci yang tertinggal sebelum akhirnya menyeret jasad Kesya ke tengah laut dengan maksud menghilangkan barang bukti.
Pernyataan Pomal Dan Perubahan Keterangan Pelaku
Komandan Pomal Lantamal XIV Sorong, Letkol CPM Dian Sumpena, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan hanya satu pelaku dalam kasus ini, yaitu Kelasi Satu Agung.
“Bukti dari rumah sakit sangat minim. Tidak ada indikasi tersangka melindungi perwira atau anggota lain. Dia bertanggung jawab penuh dan hukumannya jelas,” tegas Letkol Dian Sumpena.
Namun, ada beberapa perubahan keterangan yang diberikan Agung dalam rekonstruksi kedua ini dibanding rekonstruksi pertama pada 20 Januari 2025. Salah satunya, Agung mengaku memukul korban tiga kali sebelum korban sempat melarikan diri, sementara sebelumnya ia hanya menyebut korban mencakar wajahnya. Selain itu, keterangan mengenai bagaimana korban ditelanjangi juga berubah, serta jumlah dorongan saat berhubungan intim yang semula disebut dua kali, kini hanya satu kali.
Fakta Baru: Mayat Dihanyutkan Ke Laut
Dalam rekonstruksi ini, tersangka juga mengungkapkan bahwa ia sengaja menghanyutkan jasad korban ke laut untuk menghilangkan jejak, bukan membuangnya di kubangan seperti yang sempat diduga sebelumnya. Namun, jasad korban akhirnya ditemukan di bibir pantai dalam kondisi mengenaskan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak menantikan perkembangan lebih lanjut terkait persidangan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Polisi Militer memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Editor : Hanny Wijaya