SORONG, iNewsSorong.id – Kasus pembunuhan brutal yang mengguncang Kota Sorong kini memasuki babak baru. Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Keisya Irena Yola Lestaluhu di Pantai Wisata Saoka, pada hari minggu (12/1/2025). Korban ditemukan tewas dengan 32 luka tusukan, mengungkap kekejian di balik tragedi yang terjadi pada subuh nahas itu.
Pantai Wisata Saoka yang biasanya menjadi destinasi wisata, berubah menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan masyarakat. Keisya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh dipenuhi luka akibat senjata tajam. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Innova hitam yang digunakan pelaku, pakaian korban, sarung sangkur, serta rekaman CCTV dari tempat hiburan malam tempat keduanya pertama kali bertemu.
Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini barang bukti utama berupa sangkur yang digunakan dalam pembunuhan masih dalam pencarian. “Penyelidikan terus berlangsung, dan kami berupaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” ujarnya.
Dari keterang penyidik, kronoligis kejadian menunjukkan bahwa Keisya dan Agung pertama kali bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Keisya tiba sekitar pukul 01.00 WIT, sementara Agung sudah berada di lokasi sejak pukul 23.00 WIT. Perkenalan singkat lewat seorang teman membawa mereka dalam perjalanan yang berakhir tragis.
Sekitar pukul 04.30 WIT, keduanya meninggalkan tempat hiburan menggunakan mobil Innova hitam. Sebelum menuju Pantai Saoka, mereka sempat singgah di kawasan Tembok Berlin, lokasi yang kerap digunakan untuk pesta minuman keras. Meskipun sempat diajak pulang oleh teman-temannya, Keisya memilih tetap bersama Agung.
Upaya keduanya untuk check-in di sebuah hotel tidak berhasil, sehingga mereka memutuskan menuju Pantai Saoka. Lokasi inilah yang kemudian menjadi saksi bisu pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Keisya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Keisya dan Agung terlibat dalam aktivitas seksual di dalam dan di luar mobil. Namun, situasi berubah tegang ketika Keisya tiba-tiba menghentikan aktivitas tersebut. Diduga tersulut emosi dalam keadaan mabuk, Agung kehilangan kendali dan melakukan tindakan keji.
Menggunakan sangkur yang dibawanya, Agung menyerang Keisya dengan brutal. Sebanyak 32 luka tusukan ditemukan di tubuh korban, menandakan serangan yang penuh amarah. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang sangkur yang hingga kini masih dalam pencarian.
Keterlibatan seorang anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius. Agung Suyono Wahyudi Ponidi kini menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana.
Tim penyidik terus bekerja untuk memastikan seluruh bukti terkumpul guna menegakkan keadilan bagi korban. Sementara itu, masyarakat Kota Sorong menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Pantai Saoka kini tidak lagi sekadar tempat wisata, tetapi menjadi saksi bisu tragedi mengerikan yang mengguncang kota.
Investigasi masih berlangsung, dan misteri keberadaan sangkur pembunuhan tetap menjadi tanda tanya besar dalam pengungkapan kasus ini.
Editor : Chanry Suripatty