Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koarmada III Sampaikan Belasungkawa dan Tegaskan Kecelakaan Maut Warga Sorong Tetap Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pangkoarmada III Tegaskan Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Sorong Dihukum Berat

Selasa, 14 Januari 2025 | 20:41 WIB
  • author FELIX ADIDATI
Pangkoarmada III Tegaskan Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Sorong Dihukum Berat
Panglima Komando Armada III, Laksamana Muda TNI Hersan. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

SORONG, iNewssorong.id – Panglima Komando Armada III, Laksamana Muda TNI Hersan, telah memerintahkan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong untuk mempercepat penyidikan terhadap oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita di Kota Sorong.

Pelaku, Kelasi Dua Tata Usaha Agung Suyono Wahyudi Ponidi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyelidikan terus dilakukan atas kasus yang menewaskan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Jenazah korban ditemukan pada Minggu pagi dalam kondisi mengenaskan dengan puluhan luka tusukan senjata tajam.

Polisi Militer TNI AL Lantamal XIV Sorong telah menahan tersangka setelah penyelidikan intensif yang melibatkan tim Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota. Pangkoarmada III menegaskan bahwa pelaku tidak hanya terancam hukuman berat, tetapi juga berpotensi dipecat dari kesatuan TNI AL.

Sementara itu, suasana duka menyelimuti pemakaman Kesya di Pemakaman Umum Rufei, Kota Sorong. Tangis keluarga dan sahabat pecah saat korban dimakamkan. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya perintah tegas dari Pangkoarmada III, masyarakat diharapkan tetap percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara transparan.

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut