get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Kota Sorong, 7 Korban Terungkap

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Kota Sorong, Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

Jum'at, 14 Februari 2025 | 04:54 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto saat menginterogasi pelaku pembuatan miras oplosan. (FOTO: iNewssorongraya.id)

 


Sorong, iNewssorongraya.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar pabrik minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi secara ilegal dengan kedok bengkel ketok magic di Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan.

Pabrik ilegal ini diketahui memproduksi miras jenis Ciu dengan bahan baku utama yang didatangkan langsung dari Tiongkok. Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan yang digunakan dalam produksi miras tersebut meliputi ragi, fermipan, tape dari ubi kayu, beras, dan air bersih. Proses fermentasi untuk menghasilkan miras ini membutuhkan waktu sekitar 15 hari. Namun, operasional pabrik ini masih tergolong baru, yakni baru berjalan selama satu bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial C (29) yang bertindak sebagai pengolah bahan baku menjadi miras Ciu. Kapolresta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto, turut hadir dalam penggerebekan untuk memastikan barang bukti serta meminta keterangan dari pelaku. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi miras oplosan tersebut.

“Menurut keterangan pelaku, miras Ciu ini belum sempat diedarkan karena masih dalam tahap fermentasi. Namun, kami akan terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam produksi ilegal ini,” tegas Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota. Pelaku disangkakan dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. 

Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi maupun distribusi miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Sorong.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut