get app
inews
Aa Read Next : Polres Kaimana Berhasil Gerebek Tempat Penyulingan Miras Tak Bertuan

Konsumsi Miras Ilegal Oplosan, 4 Orang Tewas, 7 Lainnya Dirawat Intensif 

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:59 WIB
header img
Korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras ilegal di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. (Foto : IST)

 

 

AGATS, iNewsSorongRaya.id - Diduga akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) ilegal, 4 orang dilaporkan tewas dan 7 orang lainnya dirawat secara intensif di RSUD Asmat. Puluhan orang dilaporkan menjalani rawat jalan. 

Kepala Kepolisian Resor Asmat, AKBP Agus Hariadi dalam keterangan pers kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa naas tersebut. Miras ilegal tersebut didapatkan warga dari pinggiran sungai. 

‘’ Sebanyak 4 orang meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Gerson Desman (18) pada tanggal 22 Februari 2024. Sedangkan 3 orang lainnya meninggal pada hari berikutnya,’’ ungkap AKBP Agus Hariadi, Sabtu (24/02/2024).


Warga korban miras ilegal saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Asmat. (Foto : IST)


 

AKBP Agus mengungkapkan miras ilegal yang dikonsumsi warga tersebut jenis cap tikus (CT) yang didapatkan warga di sekitar kali (sungai) potong dekat Bandara Ewer, Distrik Agats, Kabupaten Asmat sejumlah beberapa koli. 

Miras ilegal tersebut diduga dibuang dari kapal dimana saat Ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa yang mempunyai barang haram tersebut dan membuangnya ke kali. 

‘’ Kami saat Inu tengah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan miras ilegal itu dan tidak tahu apa alasan pemilik membuang dari kapal. Apakah salah satu cara mereka untuk menyelundupkan Miras oplosan tersebut atau karena takut ketahuan, sehingga membuangnya ke laut atau sungai,’’ ujarnya.

Dalam penyelidikan pihak Kepolisian menurut AKBP Agus terungkap, miras ilegal dalam jumlah beberapa koli yang ditemukan warga tersebut kemudian dibawa warga dan dikonsumsi secara bersama-sama pada hari Senin (19/02/2024) petang lalu. 

“ Dari penyelidikan kami, banyak warga yang mengkonsumsi miras tersebut. Sehingga pada tanggal 22 Februari 2024, 1 orang meninggal dunia dan kemudian 3 orang lainnya yakni Yefta Desnam (18), Moses Aure (45) dan Kondradus Vamber (50) meninggal pada Jumat (23/02/2024),”ungkap AKBP Agus. 

Dari total laporan yang didapatkan pihak Kepolisian dari pihak RSUD sebanyak 68 orang yang melaporkan Kejadian itu ke petugas medis. 

‘’Yang lapor di UGD sebanyak 68 orang. Dari 68 orang itu, 4 orang meninggal dunia, 7 masih dirawat secara intensif dan lainnya rawat jalan,’’ tuturnya.

Lanjut AKBP Agus Hariadi hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki asal muasal miras oplosan tersebut. Termasuk pemiliknya. 

‘’Kita belum tahu secara pasti apakah awalnya mereka buang dilaut atau pinggir kali. Tapi, yang jelas menurut penjelasan masyarakat, kalau minuman itu mereka dapatkan di pinggir kali,’’ jelas AKBP Agus.

Dari beberapa koli Miras yang didapatkan warga itu hampir seluruhnya sudah diminum masyarakat secara ramai-ramai.

‘’Kami tinggal dapatkan 2 botol. Ada yang bawa 2 botol ke kami yang masih tersisa,’’ jelasnya.


Warga korban miras ilegal saat dirawat intensif di RSUD Asmat. (Foto : IST)


 

Selama ini, pihaknya sudah mengingatkan warga untuk tidak minum minuman keras apalagi Sopi atau CT yang kandungan alkoholnya tidak terukur, namun tak diindahkan oleh warga dan dampaknya seperti yang terjadi tersebut.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut