get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Berantai KKB Masuk Sorong Bikin Resah, Kapolres Tegas: Situasi Aman, Jangan Terprovokasi!

Polres Sorong Sikat Peredaran Miras Ilegal Yang Resahkan Warga, Seorang Warga Diamankan

Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB
header img
Polisi amankan pelaku pengedar miras ilegal di Kabupaten Sorong.

 

AIMAS, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Sorong terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (7/5/2026) sore, Satresnarkoba Polres Sorong mengamankan seorang penjual minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Belibis. 

Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang diduga kerap memicu keresahan di lingkungan sekitar. Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sorong. 

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran. Polisi bergerak cepat setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat sekitar pukul 16.30 WIT. 

Warga melaporkan adanya dugaan transaksi penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Belibis yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan serta berpotensi memicu gangguan kamtibmas. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIT, petugas mulai mengumpulkan informasi serta memastikan aktivitas penjualan miras ilegal yang dilaporkan warga benar terjadi. 

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim bergerak menuju lokasi penjualan pada pukul 17.40 WIT untuk melakukan penertiban. 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HL, warga Jalan Belibis, Kabupaten Sorong. Dari tangan yang bersangkutan, aparat menemukan lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan kepada pembeli. 

Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada HL agar tidak lagi menjalankan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sorong. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendekatan preventif dan edukatif guna menekan dampak negatif peredaran miras tanpa izin di tengah masyarakat. Kepolisian menilai peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan sosial lainnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi penertiban demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Polres Sorong akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. 

Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan. 

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal. 

Polda Papua Barat Daya melalui Polres Sorong juga kembali mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Kepolisian meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas lain yang dapat memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sorong. 

Penertiban di Jalan Belibis tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah meningkatnya perhatian terhadap peredaran minuman keras tradisional tanpa izin di Papua Barat Daya. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut