Gempar! Jasad Korban Pembunuhan Setahun Lalu Ditemukan di Hutan Sorong
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/5e08a_korban-pembunuhan.jpg)
AIMAS, iNewsSorong.id – Penemuan jasad manusia di dalam hutan Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, menggegerkan warga setempat. Jasad tersebut diduga merupakan korban pembunuhan yang terjadi sekitar satu tahun lalu. Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handak Samudro, dalam keterangannya kepada jurnalis iNewsSorong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pembunuhan ini sejak pertengahan tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga sebagai tempat dikuburkannya jasad korban. Setelah itu, pada Sabtu, 8 Februari 2025, tim kami bergerak ke lokasi yang berada di dalam hutan, sekitar 2 kilometer dari Kampung Indiwi, Distrik Klabot, Kabupaten Sorong," ungkap AKP Handak Samudro.
Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses ekskavasi atau penggalian jenazah. Jasad korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD setempat untuk dilakukan otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab," tegas AKP Handak Samudro.
Penemuan jasad ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan yang selama ini menjadi misteri. Kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap dalang di balik kejadian tragis tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penemuan yang terpencil dan proses investigasi yang cukup panjang. Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya demi membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Chanry Suripatty