get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis !  Detik-Detik Awak Kri Matabongsang 973 Selamatkan Penumpang Kapal Phinisi Km Putri Papua

Ganja 5,4 Kg Lolos dari Bandara Sentani, Digagalkan di Sorong!

Rabu, 05 Februari 2025 | 04:55 WIB
header img
Barang bukti ganja yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota di Bandara DEO Sorong. (FOTO : iNewsSorong.id - CHAN)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram melalui Bandara DEO Sorong berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota. Seorang tersangka berinisial A ditangkap dalam operasi ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian pengembangan kasus.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa tersangka A bertindak sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 5 kilo 439,12 gram ganja yang dikemas dalam 300 bungkus plastik besar bening. Selain itu, turut diamankan satu koper biru muda, dua buah tas kain warna biru, dua tas warna merah, satu unit handphone, serta 30 lembar kertas karbon,” jelas Kombes Pol Happy.

Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas Bandara Sentani

Yang menjadi sorotan, lanjut Happy, adalah bagaimana ganja dalam jumlah besar ini bisa lolos dari pemeriksaan keamanan di Bandara Sentani, Jayapura. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas bandara dalam meloloskan barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait modus operandi yang digunakan tersangka. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Bandara Sentani dalam memuluskan jalannya barang bukti ini hingga tiba di Sorong,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan Polresta Sorong Kota dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut