SORONG, iNewsSorong.id – Kasus pencurian dan penjualan ilegal rangka besi truk tronton milik pengusaha muda Kota Sorong, Tarsisius Wino Limanouw, terus menjadi perhatian publik. Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dan lambannya penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Sorong menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.
Truk tronton yang diparkir di Kabupaten Maybrat pada September 2024 dipotong menjadi besi tua oleh pelaku, salah satunya diduga oknum TNI Serda T H, yang bekerja sama dengan seorang penadah besi tua bernama Daeng Sadam. Besi tua hasil potongan truk tersebut kemudian dijual ke sebuah penampungan di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Maybrat, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Maybrat.
“Kita sudah ambil keterangan saksi-saksi. Ada kemungkinan keterlibatan oknum TNI. Oleh karena itu, kami buat laporan kemajuan untuk persiapan pelimpahan ke Polres Maybrat,” kata AKP Handam pada Selasa (21/1/2025).
Terkait penemuan potongan besi truk di tempat penampungan besi tua di Aimas, AKP Handam mengakui bahwa belum ada bukti cukup untuk menjerat penadah. Menurutnya, transaksi jual beli belum terjadi saat besi tersebut dibawa ke lokasi.
“Untuk sementara, kami fokus pada tindakan pencurian karena belum cukup bukti untuk menjerat penadahnya,” ujarnya.
Wino, pemilik truk yang menjadi korban, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum. Meski bukti-bukti dan saksi sudah dikumpulkan, perkembangan kasus ini terkesan mandek.
“Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, tapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong. Seharusnya kasus ini ditangani dengan serius dan transparan,” tegas Wino.
Dalam penelusuran lebih lanjut, iNewsSorong.id menemukan bahwa Serda T H diduga berperan sebagai penghubung antara pelaku pemotongan dan pembeli besi tua. Ia tergiur dengan janji pembagian hasil penjualan yang ditawarkan oleh Daeng Sadam. Truk milik Wino dipotong menggunakan alat las dan diangkut ke lokasi penampungan di Sorong dengan dua truk.
Selain itu dari informasi yang didapatkan, pihak Kodim 1809/Maybrat telah meminta keterangan dari Serda T H terkait kasus ini.
Dandim 1809/Maybrat, Letkol Inf Anfrianto Dolly, meminta korban untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer jika memang ada bukti kuat.
“Langsung saja dilaporkan ke Polisi Militer kalau ada buktinya. Saya sendiri belum menerima laporan tersebut,” ujar Letkol Anfrianto.
Sementara itu, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sorong untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme. Publik menanti langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum aparat.
Wino berharap keadilan dapat ditegakkan. “Sebagai korban, saya berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Kasus pencurian truk tronton ini bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Semua mata kini tertuju pada pihak berwenang untuk memberikan kejelasan dan keadilan.
Editor : Chanry Suripatty