SORONG, iNewsSorong.id - Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu,meyoroti beberap hal penting terkait polemik antara pihak MRP Papua Barat Daya dan KPU Papua Barat Daya terkait penerapan OTSUS dalam penyelenggaraan Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah itu.
Pdt. Mofu mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif selama proses ini berlangsung, mengingat pentingnya kesatuan di wilayah Papua dan peran pemerintah dalam menerapkan kebijakan dengan bijak, terutama terkait Otonomi Khusus (OTSUS).
Pdt. Mofu menyoroti adanya potensi multitafsir terhadap undang-undang, khususnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, multitafsir ini dikhawatirkan dapat memicu situasi yang tidak kondusif dan menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu, Pdt. Mofu mengingatkan lembaga penyelenggara seperti MRP dan KPU Papua Barat Daya untuk benar-benar memperhatikan aturan hukum, baik yang berlaku secara nasional maupun yang diatur dalam Otonomi Khusus.
Ketua Sinode juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak yang diberikan dalam undang-undang Otonomi Khusus. Dia menegaskan bahwa, jika hak-hak tersebut dilanggar, gereja sebagai institusi sosial memiliki kewajiban untuk mengawalnya.
Mofu menekankan bahwa gereja sebagai institusi sosial memiliki kewajiban untuk mengawasi penerapan UU Otsus, khususnya dalam melindungi hak-hak OAP
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan yang salah akibat multitafsir atas undang-undang dan menimbulkan gejolak, maka OTSUS akan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
Gereja juga menurut Pdt. Mofu mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait agar berhati-hati dalam menginterpretasikan undang-undang, menghindari multitafsir yang dapat memicu konflik.
Pernyataan Pdt Mofu selaku pemimpin Sinode GKI di Tanah Papua ini menunjukkan kekhawatiran gereja atas stabilitas sosial di Papua dan seruan agar semua pihak, termasuk pemerintah dan penyelenggara daerah, berhati-hati dalam menerapkan aturan yang berkaitan dengan Otonomi Khusus, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, perseturuan antara pihak MRP PBD dan KPU PBD muncul ke public setelah pihak MRP PBD mengeluarkan keputusan terkait keabsahan 5 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mana dari keputusan tersebut, 4 bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli papua. Sementara satu bakal pasangan calon yakni Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Polemik ini semakin memanas dengan aksi demonstrasi dari dua pihak. Di satu sisi, ada kelompok pendukung Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw yang mengecam keputusan MRP, dan menganggap keduanya sebagai OAP yang sah. Di sisi lain, kelompok masyarakat lain mendukung keputusan MRP untuk melindungi hak-hak politik OAP dan mendesak KPU Papua Barat Daya menghormati keputusan tersebut.
Editor : Chanry Suripatty