KOTA JAYAPURA, iNewsSorong.id - Kepolisian Resor Kota Jayapura langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua pria masing-masing berinisial OB dan SL yang merupakan koordinator lapangan massa aksi keramaian dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Kota Jayapura, AKBP Deni Herdiana dalam keterangan pers Kepolisian kepada warta, di Mapolresta Kota Jayapura, Sabtu (17/8/2024) siang.
Dalam keterangan pers tersebut, Wakapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith,, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, Kasat Samapta Iptu Budiman Sianturi dan Kasi Humas AKP Muh.Anwar.
Menurut Wakapolresta, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.
" Dugaan Tindak Pidana, dengan Sengaja Tidak Segera Pergi setelah Diperintahkan oleh Pihak Berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara," ungkap Wakapolresta.
Lebih lanjut Wakapolresta mengungkapkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku terjadi pada Jumat (16/8/2024) sore bertempat di Gedung Seni Budaya Expo Waena.
" Yang mana telah dijadikan markas oleh Kelompok KNPB, yang kita tahu bersama dimana kelompok tersebut merupakan oraganisasi ilegal yang tidak terdaftar di Kesbangpol dan sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas," bebernya.
"Jadi mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi, dimana jalan yang diduduki merupakan akses masyarakat dan merupakan tempat umum sehingga menimbulkan gangguan Kamtibmas di tempat tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Wakapolresta, selaku Korlap massa aksi terhadap keduanya telah dibangun komunikasi untuk segera membubarkan diri.
Pihak Kepolisian dalam aksi tersebut menurut Wakapolresta, telah melakukan komunikasi terhadap kedua Korlap tersebut untuk segera membubarkan diri, namun sayangnya imbauan Polisi tidak ditanggapi.
"Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri karena mengganggu kelancaran Kamtibmas, sudah kami berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan dan dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab," tambahnya.
Tindakan Kepolisian yang diambil dalam hal ini yakni, mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, Sita Barang Bukti dan lakukan Gelar Perkara usai mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.
"Setelah gelar perkara, keduanya dinyatakan telah cukup bukti dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Deni.
Untuk diketahui pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Kota Jayapura tidak memberikan ijin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal dan tidak terdaftar di Kesbangpol.
" Kelompok ini dikhawatirkan dapat mengancam Kamtibmas karena tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara, selain itu mulai kini kami juga dengan tegas melarang penggunaan atribut loreng-loreng maupun bendera yang bukan bendera Negara Indonesia," tegas Wakapolresta.
Paska penangkapan dua anggota KNPB tersebut menurut Wakapolresta, situasi Kamtibmas di Kota Jayapura tetap kondusif, dan pelaksanaan HUT ke-79 RI dapat berjalan aman dan lancar.
"Proses hukum lanjut tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga di pengadilan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh untuk yang lainnya, Polresta Jayapura Kota beserta jajaran tidak main-main terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas," tegas Wakapolresta.
"Diimbau kepada masyarakat agar bersama kita terus bersinergi menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura, pihak Kepolisian akan ambil langkah tegas bila terjadi lagi giat serupa dengan tujuan Harkamtibmas tetap terjaga di Kota Jayapura apalagi sekarang ini merupakan hari peringatan Kemerdekaan, Tindakan tegas terukur akan selalu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Wakapolresta AKBP Deni Herdiana.
Editor : Chanry Suripatty