get app
inews
Aa Read Next : Memperkuat Gerakan Kemenangan Bersama Rakyat, Sekretariat Gabriel-Lukman di Sorong Didirikan

JS Spesialis Jambret di Kota Sorong Akhirnya Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

Jum'at, 07 Juni 2024 | 06:58 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penangkapan spesialis pelaku jambret. (FOTO: iNewsSorong.id - HO Humas Polresta Sorong Kota)

 


KOTA SORONG, iNewsSorong.id - Tim Resmob Mangewang, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama, serta Katim  AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap seorang spesialis pelaku jambret berinsial JS (19), Kamis (6/6/2024). 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan mengungkapkan, JS ditangkap polisi diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pejambretan terhadap seorang wanita berusia 24 tahun yang terjadi di depan masjid Al-Jihad jalan Ahmad Yani, Kota Sorong pada Rabu (5/5/2024) lalu. 


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

" Saat itu korban yang melintas di depan masjid Al-Jihad, kemudian pelaku datang berboncengan tiba-tiba menarik tas milik korban, menyebabkan korban terjatuh," ungkap ungkap Kapolresta di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (6/6/2024). 

Atas laporan korban, lanjut Kapolresta, pihak Kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di daerah HBM. Dimana saat ditangkap, pelaku dalam pengaruh Nakorba jenis ganja. 


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

"Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini Kamis 6 Juni 2024, pelaku 1 orang sudah kami tangkap. Pelaku saat ditangkap diketahui masih dalam pengaruh narkotika jenis ganja," ujar Kapolresta. 

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, dari hasil pengembangan polisi, diketahui dalam aksinya pelaku menggunakan motor hasil curian. Dimana aksi pelaku dibantu oleh rekannya yang saat ini masih buron.

" Pelaku dalam aksinya menggunakan motor curian. Dimana perbuatan pelaku tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," tambah Kapolresta.


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

Pihak Kepolisian menurut Kapolresta terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku karena saat hendak menunjukkan lokasi barang bukti, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. 

" setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut, pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,"tegasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa dirinya telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi di Kota Sorong. 


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

" Tersangka ini dari pengakuannya sudah melakukan tindakan serupa di 12 TKP. Dan juga pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat berbeda, dimana saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik. Hasilnya akan kami sampaikan,"ujarnya. 

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai jutaan rupiah, sejumlah paket ganja, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

" Barang bukti yang berhasil diamankan, ada uang tunai berjumlah dua juta lima ratus ribu rupiah, kemudian telepon genggam, sejumlah kartu ATM dan tiga paket ganja kering," beber Kapolresta. 


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun.

" pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 


JS spesialis pelaku jambret setelah berhasil ditangkap Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - HO: Humas Polresta Sorong Kota)

 

 

Terkait kasus kriminalitas yang saat ini marak terjadi di Kota Sorong, Kapolresta mengatakan pihaknya terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan). 

 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut