SORONG, iNewsSorong.id - Tim Mangewang Resmob Polresta Sorong Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku kejahatan (Curi, Curas dan Curhat). Ketiganya ditangkap di sejumlah tempat berbeda di kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial (FOSH), (AW) dan penadah Berinisial (EJR), serta DPO Inisial (J).
" Mereka merupakan spesialis jambret yang sudah seringkali beraksi di Kota Sorong,"ungkap Kapolresta dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan ketiga tersangka dalam kejahatan yang dilakukan mempunyai peran berbeda.
" Satu orang pelaku jambret, 1 orang turut serta dalam kejahatan jambret (bertugas mengambil uang di atm korban) dan 1orang sebagai penadah yang membeli HP korban serta 1 (satu) orang pelaku jambret yang di tetapkan sebagai DPO, (05/6/2024).
Penangkapan terhadap para pelaku kejahatan ini setelah korban berinisial HB membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan LP nomor : LP/B/359/V/2024/ SPKT/ Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 24 Mei 2024.
Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban HB sebelum kejadian datang dari arah kilo menuju kota dengan tujuan menyetor uang di bank mandiri jalan Basuki Rahmat.
" Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan Mts Man - Model, tiba-tiba pelaku merampas atau menarik tas milik korban dan langsung melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor,"ungkap Kapolresta.
" Dalam tas milik korban terdapat sejumlah uang senilai Rp. 4.900.000 dan handphone oppo serta kartu atm dan ktp milik korban,"tambah Kapolresta.
Atas laporan polisi tersebut, Polresta Sorong Kota mengerahkan Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang dipimpin AIPTU Dachlan Anny untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap para pelaku jambret yang sudah sangat meresahkan warga Kota Sorong.
" Tim Resmob Mangewang yang dipimpin AIPTU Dachlan Anny kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan. Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap disekitar pangkalan ojek kampung baru Kota Sorong," ujar Kapolresta.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat di kota Sorong. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
" Dari hasil interogasi pelaku, pelaku mengaku melakukan aksi di depan RRI, depan Man Model, Km.8 Lampu Merah, depan Ratu Sayang, Km.8. depan Bone Indah dan Depan Bank BNI Pusat dengan Barang Bukti, 1 (satu) Unit HP Oppo dan 1 (satu) Unit sepeda motor Mio M3," beber Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, dalam giat (kegiatan) penindakan kepolisian, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan karena hendak melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Dengan terpaksa kita melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personil polresta Sorong Kota” Ujar Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kapolresta dengan tegas mengimbau kepada para pelaku kejahatan di Kota Sorong untuk segera menghentikan aksi mereka. Dimana pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.
“Untuk Pelaku kejahatan dikota sorong Tolong hentikan tindakan kalian di kota sorong karna cepat atau lambat akan kami tangkap dan kami kejar serta melakukan tindakan tegas dan terukur” tutup Kapolresta Sorong Kota.
Editor : Sayied Syech Boften