SORONG, iNewsSorong.id - Tim gabungan Resmob Polresta Sorong Kota dan Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku perampokan di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pria yang ditangkap diketahui bernama Juanidin (44) yang sehari-hari merupakan anggota Polisi, Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat berpangkat Aipda.
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan, pelaku ditangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban perampokan.
"Iya benar, pelaku kami tangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/985/Xll/2023 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 2 Desember 2023," kata Ipda Wahyu Wira Kusuma kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Lanjut Ipda Wahyu menjelaskan oknum polisi tersebut ditangkap di kawasan wisata Pantai Losari Makassar oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Awalnya, pelaku melakukan perampokan di Kota Sorong lalu melarikan diri ke Makassar.
"Pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 01.00 WIT, pelaku yang terpantau fisik sedang minum-minum di Cafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut," ungkapnya.
Tim Resmob Polresta Sorong Kota dan Polrestabes Makassar saat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku perampokan. (FOTO: IST)
Ipda Wahyu mengungkap pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (2/12/2023) malam di jalan Malinda KPR Polisi, KM 10, Kota Sorong. Pelaku kemudian membawa lari uang sebesar Rp 225 juta hingga emas 300 gram.
"Pada Tanggal 02 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat, pada pukul 24.00 WIT, korban sampai dirumah dan kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban di bongkar," ungkapnya
"Lalu korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram. Korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan melalui CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, didapati identitas pelaku yang merupakan anggota Polri bernama Junaidin. Saat dilakukan pengecekkan, ternyata pelaku telah kabur membawa barang bukti ke Makassar.
"Tim melakukan pengecekan dan monitoring CCTV diseputaran jalan masuk dan keluar komplex perumahan korban guna dan mendapati diduga ciri-citi pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku sama dengan residivis kasus yang sama curat atas nama Junaidin. Jumat (8/12/2023) tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku telah meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar Sulawesi Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Wahyu menambahkan tim Resmob Polresta Sorong Kota melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar, sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Pada Sabtu (9/12) tim Resmob dipimpin Kanit Resmob bersama 2 anggota berangkat ke Makassar guna melakukan pengembangan terkait TKP lain yang dilakukan pelaku di Kota Sorong," ujarnya.
Ipda menyebut dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Fino warna dan helm yang di gunakan pelaku hingga uang senilai Rp 139 juta yang disembuyikan pelaku di mobilnya.
"Kami amankan 1 motor Fino, 1 helm yang digunakan pelaku, 1 lembar celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku. Uang 139.100.000 yang berhasil team amankan didalam mobil milik pelaku yang terparkir didepan rumah," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan pelaku merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Salawati. Pelaku bahkan sempat bertugas pada hari Kamis (7/12/2023).
"Iya benar, (dia anggota Polres Sorong). Selama ini dia masih bertugas seperti biasa di Polsek Salawati. Hari Kamis (7/12/2023) dia masih piket," ungkapnya.
Yohanes mengaku selama bertugas Junaidin tidak pernah membuat masalah. Kendati demikian, Yohanes memastikan akan pelaku akan diproses kode etik.
"Dia pangkatnya Aipda. Engga ada (permasalahannya) baru kali ini. Inikan dia nanti proses pidana. Tapi nanti tetap kita proses kode etiknya," tutupnya
Editor : Sayied Syech Boften