BINTUNI, iNewsSorong.id – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni menaikan status penyelidikan pekerjaan ruas jalan Simei-Obo di Distrik Kuri pada Dinas PUPR ke tahap penyidikan. Pekerjaan ruas jalan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai Pagu pekerjaan senilai Rp 6. 376.000.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah)
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K kepada wartawan mengatakan proses penyelidikan atas pekerjaan tersebu telah berlangsung selama kurang lebih 3 minggu. Sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dan pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pekerjaan tersebut.
“ Dimana kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, yang terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Kontraktor. Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga melakukan pengecekan langsung kelapangan yang didampingi oleh Saksi Ahli,”ungkap AKP Tomi Marbun dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (20/9/2023).
Lanjut Marbun, peningkatan status ke tahap penyidikan didasari dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi - saksi, pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan keuangan negara terhadap pekerjaan tersebut.
“ Ada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan tersebut. Sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang sudah kami temukan, kami meningkatkan status penyelidikan terhadap perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” bebernya.
Dalam perkara ini, sambung AKP Tomi, penyidik menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP .
“ Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Editor : Sayied Syech Boften