JAYAPURA, iNewsSorong.id - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alosius Renwarin menyanyangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penangkapan paksa LE di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
Alosius mengaku Sebelumnya pihak Kuasa Hukum dan Keluarga tidak di beritahukan oleh pihak KPK perihal penangkapan paksa kliennya itu.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang diback up Pasukan Brimob di sebuah rumah makan pada Selasa, (10/1/2023) sekitar pukul. 13 .00 Wit siang tadi.
" Sebagai Pihak Kuasa Hukum dan juga keluarga sebelumnya tidak di informasikan atau di beritahukan terkait penangkapan itu, " ungkap Alosius Renwarin saat di hubungi , Selasa,(10/1/2023).
Alosius menjelaskan setelah di lakukan penangkapan terhadap kliennya di Kota Jayapura, pihak KPK langsung menerbangkan Gubernur Lukas Enembe menggunakan pesawat menuju Jakarta.
" Tadi setelah di tangkap langsung di terbangkan ke Jakarta." Jelas Alosius Renwarin.
Gubernur Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi senilai Rp 1 Miliar oleh KPK.
Pasca Penangkapan Lukas Enembe, situasi Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sempat mencekam. Saat ini situasi Kamtibmas di wilayah itu kondusif dan dikuasai aparat Keamanan.
Editor : Chanry Suripatty