Pemkab Raja Ampat dan KPK Soroti Dugaan Tunggakan Pajak Resort, Papua Diving Diminta Patuh Regulasi

RAJA AMPAT – iNewssorongraya.id – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan memantau langsung kepatuhan pajak sejumlah pengelola resort di wilayah wisata unggulan tersebut. Salah satu objek yang menjadi sorotan adalah Papua Diving, perusahaan pionir pariwisata Raja Ampat yang kini disorot karena dugaan tunggakan pajak dan ketidaksesuaian perizinan usaha.
Monitoring dan evaluasi yang berlangsung pada Selasa (29/07/2025) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Raja Ampat, Dr Yusup Salim, M.Si, didampingi Kepala Satgas Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, Kepala Inspektorat Muhiddin Tafalas, serta Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief dan staf BP2RD.
KPK Tekankan Kepatuhan dan Transparansi Usaha Pariwisata
Dalam keterangannya, Kepala Satgas KPK Wilayah V, Dian Patria menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan tidak ada praktik pemungutan pajak ilegal, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan usaha, khususnya resort yang menikmati potensi wisata Raja Ampat.
“Papua Diving, berdasarkan laporan, mencampurkan klasifikasi usaha antara menjual paket wisata, hotel, dan restoran. Mereka mengklaim hanya sebagai operator wisata, padahal ditemukan adanya penginapan dan kafe yang seharusnya membayar pajak ke daerah,” jelas Dian Patria.
Dian menyebut temuan ini penting karena menunjukkan adanya potensi kebocoran pajak daerah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Raja Ampat.
Status Izin Usaha Dipertanyakan, Investasi Belum Terdata
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Raja Ampat, Mochammad Said Soltief, menyatakan bahwa berdasarkan data dari OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), status usaha Papua Diving masih tercatat dalam tahap konstruksi, sehingga tidak tercatat sebagai usaha produktif.
“Proses pelaporan investasi menunjukkan nol kegiatan karena status usaha belum berubah dari ‘dive center’ ke ‘resort’. Padahal secara fakta, mereka telah beroperasi penuh. Ini harus dikoreksi,” tegas Said.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) karena adanya pengembangan lokasi baru yang tidak tercantum dalam master plan tahun 2013. Bahkan, perizinan terkait pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) belum terdaftar dalam sistem OSS.
Papua Diving Klaim Kooperatif, Akui Ada Kekeliruan Teknis
Menanggapi hal tersebut, Manager Papua Diving, Septian, membantah adanya pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa Papua Diving sejak 2005 beroperasi sebagai operator wisata dan selama ini telah menjalin komunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun daerah terkait perizinan.
“Terkait dokumen PKKPRL, kami sudah mengurusnya sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini belum selesai karena belum ada PKKPRL laut untuk usaha seperti kami. Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak teknis,” ungkap Septian.
Ia juga membantah isu ketenagakerjaan yang menyebutkan karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Itu tidak benar, semua pegawai kami terdaftar, bahkan ada sertifikatnya,” tegasnya.
Papua Diving, lanjut Septian, tidak menolak membayar pajak dan telah menjadi wajib pajak sejak awal berdiri. Namun, ia mengaku bingung dengan kebijakan pajak daerah yang berpotensi menimbulkan pajak ganda.
“Kami sudah kirim surat ke Pemda untuk meminta konfirmasi agar bisa kami gunakan sebagai acuan ke kantor pajak pusat,” tambahnya.
Pemda Tegaskan Komitmen, Mitra Usaha Wajib Penuhi Kewajiban
Sekretaris Daerah Raja Ampat, Dr Yusup Salim, menegaskan bahwa Papua Diving adalah mitra penting Pemda dalam mengembangkan pariwisata, tetapi harus memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha, termasuk membayar pajak dan memperbarui perizinan sesuai aturan terbaru.
“Kami tidak ingin perusahaan rugi, tetapi juga tidak boleh ada kewajiban negara yang diabaikan. Kami terus diawasi KPK. Karena itu, kami minta Papua Diving segera menyelesaikan seluruh kewajiban,” tegas Yusup Salim.
Ia menambahkan, Papua Diving sebagai pelopor pariwisata Raja Ampat harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. “Mereka yang pertama hadir membangun pariwisata bersama kami. Tapi, faktanya, ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Setelah mengunjungi Papua Diving, tim monitoring Pemda dan KPK melanjutkan evaluasi ke Papua Explorers di Kurkapa sebagai bagian dari upaya penegakan integritas pengelolaan pajak dan investasi di sektor pariwisata Raja Ampat.
Editor : Hanny Wijaya