SORONG,iNewsSorong.id - Dua media online asal Jakarta yakni Radar Nusantara dan Radar 24 Jam pada 15 Desember 2022 diduga telah memuat sebuah tulisan tentang kasus ilegal logging di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Sayangnya muatan berita tersebut hoaks alias berita bohong.
Atas pemberitaan Hoaks tersebut pihak PT Hartawan Indo Timber melalui Kuasa Hukumnya Yudha Jatir Marau turun tangan. Dalam keterangan pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Rabu (28/12/2022) Yudha mengatakan dengan tegas adanya pemberitaan yang di terbitkan oleh media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam pada hari Kamis 15 Desember 2022 terkait dengan adanya penangkapan kayu jenis merbau tanpa dokumen dari hasil olahan masyarakat Sorong Aimas sekitar 10 truk beberapa waktu lalu, dan menyebutkan pelaku adalah PT Hartawan Indo Timber adalah tidak benar alias Hoax.
Menurut Yudha,PT Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 (dua) Tahun belakangan ini, bahkan PT Hartawan Indo Timber saat ini sedang merumahkan karyawannya, karena tidak lagi beroperasi.
"Perlu juga di ketahui semasa PT Hartawan Indo Timber beroperasi tidak pernah membeli kayu dari masyarakat, oleh karena itu dengan adanya pemberitaan kedua media tersebut hal ini telah mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber, "tulis Yudha dalam siaran persnya.
Kemudian yang berikutnya kedua media online tersebut,kata Yudha, telah memuat pemberitaan tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Managemen PT Hartawan Indo Timber. Hal ini tentu merugikan pihaknya.
" Oleh karena itu saya selaku Kuasa Hukum dari PT Hartawan Indo Timber perlu menegaskan kepada Media Radar Nusantara & Radar 24 Jam untuk segera melakukan klarifikasi pemberitaan terkait dengan PT Hartawan Indo Timber selaku pembeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen tersebut," tegas Yudha dalam keterangan persnya tersebut.
Editor : Sayied Syech Boften