get app
inews
Aa Read Next : Kejari Kaimana Naikan Status Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Tahap Penyidikan

18 ASN dari Kaimana Menang Gugatan di PTUN Jayapura

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:35 WIB
header img
Putusan tersebut berhasil memenangkan gugatan 18 ASN Kaimana dengan Nomor Perkara 16/G/2022/PTUN.JPR tertanggal 14 Agustus 2022. (FOTO: ISTIMEWA)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Upaya 18 Aparatur Sipil Negera (ASN) di kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura berbuah hasil. 

Tanggal 15 Desember 2022 menjadi saksi bisu upaya 18 ASN tersebut, setelah Majelis Hakim di PTUN Jayapura  membacakan putusan terkait perkara 18 ASN. 

Putusan tersebut berhasil memenangkan gugatan 18 ASN Kaimana dengan  Nomor Perkara 16/G/2022/PTUN.JPR tertanggal 14 Agustus 2022.

Atas keberhasilan tersebut, Kuasa Hukum dari para penggugat, Wahyu Inggratubun, SH dalam keterangan persnya, yang diterima wartawan, Kamis (15/12) mengatakan, keputusan Majelis Hakim pada PTUN Jayapura, telah memenangkan gugatan para ASN yang telah dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana, Fredy Thie, pada 9 Mei 2022 lalu. 

Keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, kata dia, untuk membatalkan keputusan Bupati Kaimana nomor 820/024 tanggal 9 Mei 2022 tentang mutasi dan Demosi untuk 42 ASN yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana.

"Terkait dengan hasil keputusan ini, maka diharapkan Bupati Kaimana agar patuh dan segera melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk membatalkan keputusan terkait dengan mutasi dan demosi bagi 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan pemerintahan di Kaimana dapat berjalan dengan baik," tegasnya. 

Wahyu meminta kepada Pemkab Kaimana terutama Bupati Kaimana untuk segera mengembalikan para ASN ke jabatan sebelumnya atau jabatan lain yang setara dengan sebelumnya. 

Disinggung berkaitan dengan bagaimana dengan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata Wahyu, berkaitan rekomendasi KASN akan tetap dilanjutkan. 

"Rekomendasi KASN pasti akan tetap ditindaklanjuti oleh KASN sendiri, apalagi KASN sebelum menyatakan rekomendasi selanjutnya akan tetap dipertegas oleh KASN pasca putusan PTUN karena kasus yang sama pun digugat oleh para tergugat. Jadi kita akan tetap tindaklanjuti, tetapi hal ini akan lebih bersifat administratif pasca putusan PTUN ini dilaksanakan oleh Bupati Kaimana," ujarnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut