get app
inews
Aa Read Next : Temui Massa Demonstran Soal Kasus Tewasnya FS, Ini Penegasan Kapolresta Sorong Kota

Eksekusi Lahan di Kota Sorong Ricuh, Warga Adang Eksavator dan Eksekutor Pengadilan Negeri Sorong

Kamis, 08 Desember 2022 | 17:04 WIB
header img
Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

KOTA SORONG, iNewsSorong.id - Proses eksekusi lahan seluas 4.186 m2 yang berada bersebelahan dengan Supermarket Saga, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (8/12/2022) berlangsung memanas. 

Adu mulut antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dari keluarga Yunus Nauw dengan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Kuasa Hukum Billy Gan, yakni Alexander Louw, Kamis (8/12/2022) tak terhindarkan. 


Pihak Eksekutor dari PN Sorong yang tiba di lokasi eksekusi lahan. (FOTO : iNewsSorong.id / Boften)

 

Bahkan pihak keluarga Yunus Nauw sampai nekad menghalangi eksavator yang dibawah masuk oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Sorong. 

Dari informasi yang didapatkan iNewsSorong.id, proses sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 sejak didaftarkan pada 26 Meret 2010 dan telah mendapatkan Putusan PN Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Srg lalu proses banding dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura no 50/PDT/2011/PT/JPR tgl 13 April 2012 selanjutnya proses berlanjut ke tingkat Kasasi dan keluarlah Putusan MA pada tingkat Kasasi 3305/K/Pdt/2012 proses masih berlanjut hingga Peninjauan Kembali, dan telah keluar putusan nomor 446 PK/Pdt/2014 pada tanggal 14 November 2014.


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Selanjutnya pihak yang diduga terkait melakukan perlawanan eksekusi atas putusan 446 PK / Pdt/2014. Pihak tersebut yakni Yunus Nauw. Dia mengajukan gugatan terhadap Billy Gan selalu tergugat I dan tergugat II adalah Badan Pertanahan Negera (BPN) dengan objek sengketa yang sama. 

Dimana pihak Yunus Nauw menggugat Billy Gan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 47 tanggal 5 Maret 2003 seluas 662 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 48 tanggal 5 Maret 2003 seluas 188 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 49 tanggal 5 Maret 2003 seluas 1.788 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 50 tanggal 5 Maret 2003 seluas 1.548 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Pihak Billy Gan yang digugat lantas melakukan gugatan balik  (rekonvensi). Yang mana Billy Gan memohon agar PN Sorong untuk menyatakan tanah sengketa seluas 4.186 m2 (empat ribu seratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Klaligi Klademak, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas, sebelah utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, sebelah timur tanah Nomor B. 367 GS Nomor 130/1977 milik Saga Mall dan sebelah selatan tanah negara dan Tanah GS No. 2271/1982.

Billy Gan juga meminta PN Sorong menyatakan bahwa 4 (empat) buah sertifikat tanah yang dipegang merupakan hak sah milik Billy Gan. Keempat sertifikat tersebut yakni pertama sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 47 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 662 m2, yang kedua sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 48 Kelurahan Klaligi tanggal 5-03-2003 atas tanah seluas 188 m2, yang ketiga sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 49 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 1.788 m2 dan yang keempat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 50 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 1.548 m2  atas nama pemegang hak Billy Gan adalah sah. 


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Selanjutnya Billy Gan juga memohon agar Pengadilan menyatakan bahwa Yunus Nauw tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa seluas 4.186 m2 dan menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari Pemilik Hak Adat Marga/Keret Ulim/Kwaktolo Nomor 59/01/SP-PH/TA/DAP-WIL/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 kepada Yunus Nauw adalah tidak sah dan tidak berlaku mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa seluas 4.186 m2. 
Prosesnya pun berlangsung secara berjenjang kembali mulai Pengadilan Negeri Sorong dengan keluarnya Putusan Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Son. 
Pihak yang bersengketa lantas mengajukan banding dan telah keluar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor putusan Nomor 10/PDT/2018/PT JAP  tanggal 5 April 2018. sesudah Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura , tidak sampai disitu saja proses pun berlanjut ke Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung lantas membuat putusan dengan Nomor 3394 K/Pdt/2018 pada 16 Januari 2019.

Setelah melalui proses yang panjang tersebut pihak Billy Gan memenangkan gugatan, untuk itulah pihak Billy Gan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alexander Louw bersama tim eksekusi dari PN Sorong yang di back up oleh Polres Sorong Kota melakukan proses eksekusi bangunan yang berada di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. 


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Humas PN Sorong Fransiskus Bapthista menyampaikan proses sengketa perkara telah berlangsung lama dan sangat panjang. 

"Sebelum dilakukan eksekusi pihak Pengadilan telah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi kepada para pihak, sehingga tidak benar bila dikatakan eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan, " tegas Frans di ruang kerja Panitera PN Sorong. 


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Dari pantauan iNewsSorong.id, walaupun proses eksekusi tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Yunus Nauw, dimana mereka tetap bersikeras bahwa lokasi tanah tersebut merupakan miliknya, tim eksekusi dari PN Sorong tetap menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi. 

Puluhan aparat Kepolisian terlihat melakukan pengamanan terhadap upaya proses eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong tersebut. 


Eksekusi lahan di Kota Sorong ricuh. Warga tolak proses eksekusi oleh PN Sorong dengan mengadang satu unit Eksavator dan pihak Eksekutor dari PN Sorong. (FOTO; iNewsSorong.id / Boften)

 

Alexander Louw di sela - sela proses eksekusi menegaskan proses eksekusi yang dilakukan ini, bukan terjadi begitu saja. Namun telah melalui proses panjang. 

"Tahap telah dilakukan  dan sudah inkrah di mahkamah pada 2018. Dan baru hari ini dilakukan proses eksekusi, " kata Alex Louw menegaskan. 


Alexander Louw, kuasa hukum Billy Gan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi eksekusi lahan. (FOTO : iNewsSorong.id / Boften)

 

Pada prinsipnya tahapan telah dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung. Alex Louw tekankan bahwa proses kepemilikan tanah yang diperoleh merupakan hak sah milik Billy Gun. 

"Klien kami sudah mengantongi sertifikat, dan pelepasan sesuai mekanisme yang berlaku di Papua. Pada intinya proses sudah selesai dan hari ini kita lakukan eksekusi. Memang tadi ada perlawanan , namun proses eksekusi tetap berlangsung dan berjalan dengan baik, " pungkas Alex Louw

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut