Logo Network
Network

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Kota Sorong, Dua Anak Dibawah Umur Diamankan

CHANRY ANDREW
.
Kamis, 10 November 2022 | 22:29 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Kota Sorong, Dua Anak Dibawah Umur Diamankan
Tim Resmob Polres Sorong Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor di wilayah itu. Dua anak dibawah umur yang diduga sebagai pelaku curanmor diamankan berikut 17 unit motor hasil curian (FOTO: iNewsSorong.id/HO - ORDAL)

SORONG, iNewsSorong.id - Tim Resmob "MANGEWANG" Polres Sorong Kota yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dahlan Anny berhasil mengungkap jaringan curanmor dan penadah hasil curian kendaran bermotor di wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/11/2022). Jaringan Curanmor tersebut diduga melibatkan dua pelaku yang merupakan anak dibawah umur

Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong, Iptu Ach Elsayarif Martadinata yang didampingi Kanit Resmob "MANGEWANG" Aiptu Dahlan Anny di Sorong menjelaskan pengungkapan kasus jaringan curanmor berikut penadah ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas tiga laporan polisi tentang pencurian di wilayah itu beberapa waktu lalu.

Tiga laporan polisi tentang pencurian kendaraan bermotor, menurut Kasat Reskrim, terjadi pada waktu yang berbeda yang dilaporkan oleh para korban ke pihak kepolisian.

" Pengungkapan tim berdasarkan tiga laporan polisi yang dilaporkan ke pihak SPKT Polres Sorong Kota oleh  masing-masing korban, diantaranya Laporan Polisi, LP/B/813/X/2022/ Papua Barat/ Polres Sorong Kota, tanggal 20 Oktober 2022,  LP/B/903/Xl/2022/ Papua Barat /Polres Sorong Kotaorong kota, tanggal 05 November 2022,dan LP/B/343/IX/2022 / Papua Barat / Polres Sorong Kota, tanggal 08 November 2022, tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP," ungkap Kasat di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).

Kejadian pencurian ini menurut Kasat Reskrim terjadi diantaranya,  pada hari kamis, 20 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIT,n di jalan. HBM, tepatnya di tempat permandian Waterpomp
Kota sorong. Selanjutnya pada hari Sabtu, 05 November 2022 Pukul. 13.20 WIT, bertempat di jalan Komplek BTN,  Kota Sorong dan pada hari Rabu, 09 September 2022  pukul. 03.00 WIT, bertempat di jalan  Mawar Komplek Harapan Indah Km.10, Kota Sorong.

" Lokasi kejadian berbeda-beda berikut waktu dan tempat atau lokasi kejadian, di wilayah hukum Polres Sorong Kota, " ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan terkait sejumlah laporan polisi tersebut menurut Kasat Reskrim, Tim Resmob "Mangewang" berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku berinisial RON alias Riof.

"Pada hari Selasa tanggal 08 November  2022 sekitar pukul 22.10 WIT, Tim yang di pimpim oleh Aiptu Dachlan Anny mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak melakukan transaksi kendaraan motor hasil curian dengan seorang penadah atas nama Andreas Ick yang sedang berada di seputar jalan. Basuki Rahmat km.9.5 Kota Sorong sehingga tim bergegas menuju keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan," jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan 2 terduga pelaku curanmor dimana keduanya diketahui masih di bawah umur, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang warga kota Sorong yang diduga kuat sebagai pelaku penadah barang curian di sejumlah tempat berbeda.

" Diamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur, masing-masing, RON alias Riof (15) dan DA alias Don (16). selain itu tim Resmob juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penadah barang masing-masing Andreas Ick alias Andi (22) dan Arif Setiawan alias Arif (27),"ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para pelaku dan penadah barang hasil curian,  polisi juga berhasil mengamankan sedikitnya 17 kendaraan roda dua yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 17 unit sepeda motor dengan rincian 6 unit sepeda motor Beat Sreat, 3 unit sepeda motor Beat Sporty, 3 unit sepeda motor Mio M3, 2 unit sepeda motor Mio Exride, 1 unit sepeda motor Beat dan 1 unit sepeda motor Vario.

" Para pelaku dijerat dengan pasal 360 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim

Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Sorong Kota.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News

Bagikan Artikel Ini