Logo Network
Network

Video : Tim Resmob Polres Sorong Kota Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Anak Dibawah Umur Diama

ZADRAK WANGGAI
.
Sabtu, 12 November 2022 | 01:55 WIB

SORONG, iNewsSorong.id - Tim Resmob "MANGEWANG" Polresta Sorong yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dahlan Anny berhasil mengungkap jaringan curanmor dan penadah hasil curian kendaran bermotor di wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/11/2022). 

Pengungkapan jaringan Curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan polisi kepada pihak Kepolisian Polres Sorong Kota oleh para korban. 

Dimana kejadian pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi dan waktu yang berbeda di Kota Sorong. 

Tak perlu waktu lama, Tim Resmob yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang diantaranya merupakan pelaku yang masih dibawah umur. Dua orang lainnya merupakan penadah barang curian tersebut. 

Dua terduga pelaku yang masih dibawah umur, masing-masing RON alias Riof (15) dan DA alias Don (16). Dan dua orang terduga pelaku penadah barang masing-masing Andreas Ick alias Andi (22) dan Arif Setiawan alias Arif (27). 

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan sedikitnya 17 kendaraan roda dua yang merupakan hasil curian.  dengan rincian 6 unit sepeda motor Beat Sreat, 3 unit sepeda motor Beat Sporty, 3 unit sepeda motor Mio M3, 2 unit sepeda motor Mio Exride, 1 unit sepeda motor Beat dan 1 unit sepeda motor Vario.

Seluruh barang bukti hasil curian beserta empat pelaku telah diamankan di Mapolresta Sorong. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 360 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News

Bagikan Artikel Ini