Kasus Penipuan di Sorong Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/d155c_kasus-penipuan.jpg)
SORONG, iNewsSorong.id – Pihak Kepolisian Resort Kota Sorong berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli motor secara online yang menimpa korban bernama Sdra. Rustam. Berdasarkan laporan polisi LP / B / 965 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda Papua Barat, kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2024.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (4/2/2025) mengungkapkan, kronologi kejadian, pada pukul 05.30 WIT, pelaku yang bernama Suwandi membuka akun Facebook korban dengan berpura-pura sebagai penjual motor. Suwandi mengiklankan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 CC dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yaitu Rp 17.000.000. Pelaku berhasil meyakinkan korban untuk melakukan pembayaran dengan dalih mendapatkan harga murah.
Korban yang tergiur dengan harga tersebut langsung melakukan transfer sejumlah uang yang diminta. Setelah uang diterima, pelaku kemudian memblokir semua akses komunikasi, sehingga korban tidak dapat menghubungi pelaku kembali.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang didapat, tim Buser reskrim Polresta Sorong berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
" Pada saat penangkapan, dua orang tersangka, yakni Suwandi dan Putri Kalembe, berhasil diamankan di wilayah Jinui Galesong, Kabupaten Gowa,"ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (4/2/2025).
Kapolresta mengungkapkan, dalam penindakan hukum atas kasus ini sejumlah barang bukti berhasil, antara lain 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max, 1 handphone iPhone 7 Plus, 1 handphone Samsung A56, 1 unit kartu ATM Bank BCA, dan uang tunai sebesar Rp 650.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
" Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online agar terhindar dari modus penipuan serupa,"pungkas Kapolresta.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang terlibat.
Editor : Chanry Suripatty