KAIMANA, iNewsSorong.id - Para sopir angkutan umum di Kabupaten Kaimana mengadakan aksi mogok total aktivitas angkutan umum. Aksi tersebut dilakukan sejak Kamis (3/11/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Aksi mogok ini dilakukan oleh para sopir angkot terkait adanya surat edaran Bupati Kaimana soal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai sangat merugikan para sopir angkutan umum.
Amos Dominggus Lesnussa, perwakilan sopir angkutan umum memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam aksi mogok massal ratusan sopir angkot di wilayah itu, Kamis(3/11/2022) yang memprotes kebijakan pemerintah (Foto: iNewsSorong.id/David Allan)
" Aksi mogok total yang kami lakukan ini berdasarkan surat edaran Bupati Kaimana yang ditempelkan di SPBU terhadap pembatasan pengisian pertalite. Surat edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2022 tersebut membuat kami tidak puas dengan adanya pelayanan yang terjadi saat ini" ungkap Amos Dominggus Lesnussa saat dikonfirmasi media di Halaman Kantor DPRD Kaimana, Kamis (3/11/2022).
Amos menegaskan bahwa aksi mogok total yang dilakukan pada hari ini, merupakan sikap tegas para sopir di wilayah itu terkait dengan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap merugikan para sopir. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi DPRD guna dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Kaimana.
Amos Dominggus Lesnussa, perwakilan sopir angkutan umum memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam aksi mogok massal ratusan sopir angkot di wilayah itu, Kamis(3/11/2022) yang memprotes kebijakan pemerintah (Foto: iNewsSorong.id/David Allan)
" Dan hari ini kami menunjukan sikap, kami sebagai sopir angkot di Kabupaten Kaimana dengan adanya pelayanan ini kami punya tujuan dan kami punya tujuan itu adalah kami menyampaikan aspirasi kepada pemerintah lewat DPRD sebagai wakil rakyat," ungkap Amos.
Amos menjelaskan bahwa dalam surat edaran Bupati pada point E mengatakan bahwa pembatasan pada hari antrian di mana sopir angkot hanya dapat melakukan antrian pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat sementara hari Rabu dan Jumat Khusus untuk antrian jerigen.
Tak hanya itu pada poin lain dalam surat edaran pembatasan pengisian BBM di mana satu mobil hanya diijinkan mengisi 30 liter saja, sementara yang tercantum dalam point E itu mengatakan bahwa pembatasan hari antrian jerigen dan itu tidak di perbolehkan untuk kendaraan. Tetapi juga pembatasan pertalite pada setiap kendaraan yang mana di atur dalam surat edaran tersebut adalah 30 liter per kendaraan.
" Kami harus menyampaikan ini agar dari pemerintah daerah dapat mengatasi dan menyelesaikan bukan melakukan pembatasan.30 liter perhari sangat tidak cukup, sementara seharusnya 40 liter, mengingat kami mencari tidak ada batas waktunya." Papar Amos di dampingi sejumlah sopir angkot
Sementara itu, berdasarkan pantauan iNewsSorong.id, pada aksi mogok yang dilakukan oleh sopir angkot tersebut. Para sopir angkot dimemarkirkan kendaraan di sepanjang jalan Kasusrina,menuju kantor Pemda Kaimana.
Editor : Chanry Suripatty