KAIMANA, iNewsSorong.id - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) menjelang pemilihan serentak tahun 2022.
Untuk itulah dilakukan uji publik yang dilaksanakan di Graha St. Martinus Kaimana. Kegiatan yang berlangsung, Senin (12/12) dihadiri oleh Wakil Bupati Kaimana, sejumlah anggota DPRD dari Partai politik, tokoh adat, dan beberapa kepala desa.
Komisioner KPU Kaimana Dominika Hunga Andung saat dikonfirmasi usai kegiatan uji publik menjelaskan uji publik yang dilakukan pihaknya untuk melakukan penyampaian penyusunan dapil dengan alokasi kursi, serta rancangan yang telah dibuat oleh KPUD.
Uji publik KPU Kabupaten Kaimana, (FOTO: iNewsSorong.id / DAVID ALLAN)
Rancangan daerah pemilihan tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba, kata dia, melainkan diturunkan oleh data agregat kependudukan pada tanggal 14 Oktober.
"Tentunya rancangan yang kami buat tentunya juga tidak asal tiba-tiba saja tetapi kami buat setelah ada data agregat kependudukan itu turun pada 14 Oktober 2022. Dari data itulah kami mulai menyusun, " kata Dominika menjelaskan.
Dia melanjutkan kajian yang dilakukan oleh pihak KPUD Kaimana terhadap data agregat mengacu pada surat keputusan 457 yang berkaitan dengan jumlah alokasi kursi. "Penyusunan rancangan dapil itu berdasarkan acuan Surat Keputusan 457 tadi, " tandas dia.
Uji publik KPU Kabupaten Kaimana, (FOTO: iNewsSorong.id / DAVID ALLAN)
Kata Dominika, pembagian suatu dapil dengan alokasi kursi tersebut, tentunya berdasarkan regulasi, di mana regulasi tersebut akan bermasalah pada daerah pemilihan Kaimana III, karena mengalami kekurangan penduduk, sehingga jika dipersentase akan berpengaruh terhadap kekurangan kursi.
" Untuk setiap Dapil itu harus paling banyak 12 dan paling sedikit 3 kursi, sehingga dapil 3 tidak memenuhi, oleh itu kami gabung dengan distrik lain," kata dia menerangkan.
Rancangan pertama daerah pemilihan yang diuji publik diantaranya Dapil I terdiri atas Kampung Coa, Kampung Trikora, kelurahan Kroy dengan jumlah kursi sebanyak 7 Kursi. Sementara Dapil II, meliputi Kampung Foroma Jaya, Jarati, Kelurahan Kaimana Kota, Kamaka, Lobo, Lumira, Maimai, Marsi Murano, Namatota, Saria, Sisir, Werua, Etna, Yamor. Dengan kuota kursi sebanyak 8 Kursi.
Sementara Dapil III, meliputi Distrik Buruway, Distrik Arguni, Distrik Arguni Bawah, Dan Distrik Kambarau dengan jumlah kursi sebanyak 5 kursi.
Sementara Rancangan kedua diantaranya, Dapil I meliputi, Kaimana Kota, dengan total kursi sebanyak 5, Dapil II terdiri dari Kroy dan Trikora, dengan total kursi sebanyak 6 kursi.
Sedangkan untuk Dapil III, terdiri dari Kampung Coa, Foroma Jaya, Jarati, Kamaka, Lumira, Maimai, Lobo, Marsi, Murano, Namatota, Oray, Sara, Saria, Sisir, Tanggaromi, Etna, Yamor, dan Werua dengan total kursi sebanyak 4 Kursi.
Sementara Dapil IV meliputi Distrik Arguni , Distrik Arguni Atas, Buruway, dan Distrik Kambarau dengan total kursi sebanyak 5 Kursi.
Dirinya berharap pada pembahasan besok ini sudah mendapatkan kesepahaman terkait dengan dua dapil yang dirancang oleh KPUD Kaimana, sehingga dapat dipresentasikan di Provinsi nantinya.
" Kami berharap pada uji publik besok sudah ada kesepahaman sehingga hasilnya nantinya dapat kami presentasikan kepada KPU Provinsi maupun Pusat. Tentu beserta dengan seluruh tanggapan dari para peserta uji publik tersebut, " tandas dia.
Editor : Chanry Suripatty