get app
inews
Aa Read Next : Kejari Kaimana Analisa Pemeriksaan Saksi dan Dokumen, Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Rumah Rakyat

Kejari Kaimana Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Rehabilitasi Rumah di Ure

Jum'at, 04 November 2022 | 09:14 WIB
header img
Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

KAIMANA, iNewsSorong.id - 12 orang dipanggil sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Mereka diperiksa terkait kegiatan pekerjaan rehabilitasi rumah yang ada di Kampung Ure, Distrik Yamor kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh kejaksaan setelah berkas perkara  ditingkatkan ke penyidikan.

“Perkara-nya sudah naik ke penyidikan untuk pemeriksaan kegiatan pekerjaan program rehabilitasi rumah layak huni tahun anggaran 2021 . Setelah ditingkatkan ke penyidikan hingga kini, kami telah memeriksa 12 orang saksi," jelas Kajari Kaimana , Anton Markus Londa, SH MH  melaui Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). 

Adhi menjelaskan 12 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, terdiri dari pihak swasta dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkup Pemerintahan kabupaten Kaimana, dan juga pensiunan ASN.

"Yang terdiri dari ASN aktif 7 orang, pihak swasta 4 orang dan pensiunan ASN 1 orang," kata Adhi. 

Tak hanya 12 saksi saja, lanjut Adhi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang calon saksi untuk dimintai keterangan.

“Selain itu kami juga telah mendapatkan dokumen asli untuk dinventarisir dokumen-dokumen tersebut, mana yang layak untuk dijadikan alat bukti. Dan dokumen apa yang kurang, sehingga kami akan lakukan penyitaan untuk tambahan alat bukti,” ujarnya. 

Kata Adhi, pihaknya optimis bisa menyelesaikan perkara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2021 tersebut, meskipun pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya jaksa.

“Memang benar (kekurangan) SDM menjadi alasan kami, mengapa penyidikan ini terasa berjalan lambat. Akan tetapi ini bukan alasan, ketika ada yang mempertanyakan keseriusan kami mengenai tindak lanjut penanganan perkara ini. Kami tetap optimis dapat selesaikan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut