SORONG, iNewsSorong.id – Tim kuasa hukum dari Imam Mucholik, Agustinus Jehamin meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka pada kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Adira Finance Sorong.
Selaku kuasa hukum, Agustinus juga mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Sorong Kota yang sudah menggelar perkara kasus tersebut hingga proses hukumnya telah naik dari status lidik menjadi sidik.
“Karena kasusnya telah naik ke tahap sidik, kami minta Polres Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Adira Finance Sorong, “ujar Agustinus, Senin (31/10/2022) di Kota Sorong.
Sementara itu, Jefri Lambiombir yang juga tim kuasa hukum pelapor juga mendesak kepolisian untuk menetapkan pembeli mobil kliennya itu diproses secara hukum lantaran membeli mobil dari hasil kejahatan.
“Kami juga mendesak penyidik untuk memperoses pembeli mobil klien kami secara hukum, karena dia memperoleh atau membeli mobil dari hasil kejahatan. Sebab dia membeli mobil tanpa mengecek administrasi dan lain-lain, ” tegas Jefri.
Jefri juga menyayangkan sikap Adira Finance Sorong yang memblokir sistem pembayaran nasabahnya secara sepihak, apalagi kliennya saat itu kliennya hendak melunasi pembayaran mobil tersebut.
“Klien kami ini berniat membayar kreditnya, namun klien kami sudah tidak bisa masuk kedalam sistem karena diblokir dan sudah ada notifikasi bahwa mobil klien kami sudah dilunasi oleh orang lain,”ucap Jefri.
Sebelumya, Adira Finance Sorong dilaporkan ke Polres Sorong Kota karena diduga menggelapkan kendaraan dan melakukan penipuan terhadap konsumennya, Imam Mucholik, Pimred salah satu media online terbesar di Papua Barat.
Dugaan penggelapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin (10/10/2022).
Di mana, sekitar bulan Desember tahun 2019, Imam Mucholik selaku pelapor melakukan proses pembelian satu unit kendaraan roda empat dengan merk HONDA JAZZ RS-CVT, melalui terlapor yakni jasa Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran Rp. 9.500.000 per bulan dalam 3 tahun (36 bulan)
Dalam perjalanan masa pembiayaan, pelapor tetap patuh melakukan kewajibannya untuk tetap mengangsur kredit, dan tercatat hingga bulan Desember 2021.
Meski kondisi Pandemi Covid-19 saat itu membuat semua aspek menjadi lumpuh dalam hal financial, namun pelapor tetap berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Ketua Tim kuasa hukum Iqbal Muhiddin menjelaskan bahwa puncak persoalan terjadi adalah sekitar tanggal 26 Desember 2021, yang mana kendaraan milik kliennya mengalami musibah kecelakaan yang mana bagian depan menjadi rusak sehingga harus perbaiki.
“Karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan Asuransi, maka klien kami membawa mobil tersebut ke bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak Asuransi dengan maksud untuk mengklaim Asuransi. Selama menunggu masa perbaikan sekitar bulan Februari dan Maret 2022 . Modus dari pihak adalah Adira membujuk atau meminta untuk dititipkan di gudang penitipan milik Adira ,dan apabila status angsuran lancar mobil diambil dan diperbaiki, “jelas Iqbal.
Dikatakan Iqbal, setelah kliennya mendapatkan biaya perbaikan dan ingin melunasi angsuran yang tertunggak, kliennya mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira
“Ternyata Klien kami mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut bukan di gudang milik klien kami. Namun melainkan berada di salah satu Swooroom di daerah Aimas. Dengan adanya kejadian ini, klien kami merasa ditipu dan berdampak pada kerugian materiil yang timbul yaitu biaya yang selama ini dikeluarkan mulai dari uang DP hingga angsuran yang telah berjalan, “ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, kliennya diminta untuk menitipkan kendaraan tersebut melalui komunikasi Chat bukan bertemu langsung, sejak itu hingga mobil berada di Showroom Aimas alias sudah dijual pihaknya sama sekali tidak diberitahu.
Dengan dijualnya atau dipindah tangankan unit kendaraan tersebut, sambung Iqbal, terlapor sudah mengesampingkan Prinsip FIDUSIA, dan ditambah dengan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sebelumnya pihak kami telah membuat pengaduan, dan hasil pengaduan itu telah diperiksa semua pihak dan dimintai keterangan oleh penyidik. Hasil gelar terakhir ditemukan unsur pidana jadi klien kami diminta untuk membuat laporan polisi. Kami harap ketika statusnya naik ke sidik, barang bukti berupa mobil itu diamankan ke Polres,”pungkas Iqbal.
Editor : Chanry Suripatty