get app
inews
Aa Read Next : 100 Peserta Ikuti Pelatihan Potensi SAR Tentang Potensi MFR dan Water Rescue

IJTI Kecam Sikap Arogansi Oknum TNI AD Terhadap Dua Jurnalis di Manokwari

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:39 WIB
header img
IJTI Koorwil Papua Maluku mengecam keras tindakan arogansi oknum TNI terhadap 2 jurnalis di Papua Barat yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

MANOKWARI - Koordinator Wilayah (Koorwil) Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) Maluku - Papua Chanry Suripatty mengecam keras sikap arogansi oknum TNI yang melakukan tindakan represif terhadap dua jurnalis saat melaksanakan tugas liputan sidang militer kasus Sertu AFTJ yang terlibat kasus penembakan terhadap adik iparnya hingga tewas beberapa waktu lalu dimana sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.50 WIT.

Menurut Chanry tindakan oknum TNI itu telah menciderai kebebasan pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Kedua wartawan yang mendapat tindakan tak terpuji dari oknum anggota TNI itu adalah Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.

Dari informasi yang didapatkan diketahui oknum anggota TNI tersebut merupakan seorang staf pengadilan militer tinggi Jayapura. Oknum TNI itu dilaporkan menghalangi kerja-kerja Jurnalis dimana dua Jurnalis mendapat dugaan aksi intimidasi yakni penghapusan foto saat meliput sidang tersebut. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT. Pada awalnya sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan

Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, salah satu dari majelis hakim  memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Hendri yang saat itu berada di samping salah satu pintu masuk ke ruangan sidang. 

Petugas panitera itu terlebih dahulu menghampiri Hendri dan langsung meminta kartu identitas serta kartu pers miliknya. Panitera pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Hendri dan segera menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan.

Kemudian petugas panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama memanggil Safwan untuk memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja. Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberikan telepon seluler miliknya untuk diperiksa.

Teryata staf itu tak hanya memeriksa namun juga langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu AFTJ di Pengadilan Negeri Manokwari.

Staf pengadilan militer yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan pengadilan militer kepada Safwan dan Hendri. Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan foto milik Safwan dan Hendri adalah anggota TNI.

Atas kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah (Koorwil) Papua dan Maluku Chanry Suripatty mengecam keras tindakan arogansi aparat TNI terhadap dua jurnalis di Papua Barat tersebut. Dan meminta pihak oditur pengadilan militer tinggi Jayapura menyampaikan klarifikasi atas kejadian tak terpuji tersebut. 

Menurut Chanry kejadian yang menimpa dua jurnalis Safwan dan Hendri tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

- Aksi arogansi oknum TNI tersebut telah menciderai kebebasan pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

- IJTI menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai kerja kerja jurnalistik yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

- IJTI menyerukan peliputan semua kasus hukum di pengadilan militer harus transparan bagi semua pihak khususnya insan pers. Tujuannya agar pers dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi dan memberikan rasa keadilan.

- IJTI meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto  jurnalis saat meliput persidangan di pengadilan militer tidak terulang lagi. Dan meminta oknum TNI pelaku intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di kalangan TNI.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut