get app
inews
Aa Read Next : IJTI Sayangkan Aksi Arogan Oknum Polisi Terhadap 4 Wartawan di Nabire, Minta KKJ DP Turun Tangan

Beritakan Ilegal Loging, Kantor Teropong News Sorong Diancam akan Dibakar, Karyawan Diancam Dibunuh

Senin, 13 Maret 2023 | 18:57 WIB
header img
Sekelompok massa mendatangi kantor Redaksi Teropong News Sorong dan melakukan intimidasi. Hal ini terkait pemberitaan sejumlah kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong (FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

SORONG-PBD, iNewsSorong.id  - Pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13.00 WIT, Senin (13/3/2023).


Sekelompok massa mendatangi kantor Redaksi Teropong News Sorong dan melakukan intimidasi. Hal ini terkait pemberitaan sejumlah kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong (FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus. Bahkan mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala  yang saat itu berada di kantor  apabila bertemu di jalan.

Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.

Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan. " Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk merugikan masyarakat, " ujar Imam di Jakarta. 

Aksi masayarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya - upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropong News hingga teejadi intimidasi tersebut.
" Sebelumnya saat berita-berita tentang dugaan ilegal logging ini kami beritakan. Ada sejumlah oknum-oknum wartawan yang sempat menghubungi saya agar pemberitaan tersebut dapat dihapuskan. Mereka sampaikan nanti mereka atur dengan pihak pengusaha. Namun kami tetap profesional dalam pemberitaan tersebut dan tidak menghapusnya," ungkap Imam. 

Atas aksi sekelompok massa tersebut menurut Imam, pihaknya melalui Divisi Hukum Teropong News telah mengambil langkah hukum dengan  membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait. 

" Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers," Tegas Moh iqbal Muhidin, SH di Sorong, Papua Barat Daya.

Sementara itu, Lindo, salah seorang pengusaha TPK bernama Lindo yang sempat diberitakan sebelumnya terkait dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh pihaknya membantah hal tersebut. Menurut Lindo saat ini dirinya sudah tidak lagi melakukan usaha TPK. Lindo juga mengatakan pemberitaan yang menyebutkan TPKnya bekerja sama dengan salah satu perusahaan dalam ilegal logging itu seakan tak berimbang. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut