get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih Predikat B dalam SAKIP 2024, Bupati Freddy Thie Berharap Kinerja Pemerintahan Makin Optimal

Polres Kaimana Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengrusakan Kantor BKPSDM

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:46 WIB
header img
Kanit Pidum, Reskrim Polres Ipda Achmad Safiudin. (Foto : David Allan)

KAIMANA,iNewsSorong.id - Kepolisian Resort Kaimana akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengrusakan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut,setelah pihak kepolisian melakukan identifikasi dan pemeriksaan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian saat kejadian terjadi. 

" Setelah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang ada di Kantor kami menemukan 2 pria yakni MI (37) dan VS (37) yang menjadi pelaku utama kemudian kami tetapkan sebagai tersangka" Ungkap Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta SIK MH, melalui Kanit Pidum Ipda Achmad Safiudin saat di konfirmasi media, Jumat (7/10/2022).

Motif pengrusakan kantor BKPSDM Kaimana adalah persoalan pengiputan data pegawai honorer yang dinilai tidak terbuka oleh instansi teknis. Hal inilah yang memicu terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok massa yang bergabung dalam Aliansi demokrasi Adil (ADA).

"Alasannya mereka itu, mereka sampai saat ini belum mendapat penjelasan terhadap apa yang mereka utarakan kepada dinas terkait. Karena terlalu emosi, maka VS dan MI melakukan pengrusakan sejumlah alat elektronik dan kaca" jelas Mantan Kepala SPKT tersebut.

Akibat dari perbuatannya VS Dan MI harus ditahan di Mapolres Kaimana untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Sementara itu kerugian yang diakibatkan dari pengrusakan tersebut diperkirakan sebesar Rp.30.000.000. Sementara itu, polisi saat ini masih akan segera melengkapi adminsitrasi penyidikan dan melakukan kordinasi dengan kejaksaan negeri Kaimana.

"Kami menghimbau agar bersama sama mengantisipasi dan tidak mengulangi tindak pidana tersebut kembali karena hal tersebut adalah hal yang melanggar hukum dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana." Tutup Ahcmad.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut