get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kaimana Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengrusakan Kantor BKPSDM

Tersangka Pengrusakan Kantor BKPSDM Kaimana Dapat Penangguhan Penahanan

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:47 WIB
header img
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Onna Lawalata (Foto : David Allan)

KAIMANA, iNewsSorong.id - Tersangka Pengrusakan Kantor BKPSDM Kabupaten Kaimana dikabarkan mendapat penangguhan atau tahanan wajib lapor. Pemberian penangguhan penahanan tersebut tak berarti apa-apa buat pemerintah daerah, sebab perbuatan kedua tersangka sangat merugikan. 

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Onna Lawalata saat dikonfirmasi iNewsSorong.id di Halaman SMA Negeri II Kaimana, provinsi Papua Barat, Jumat (21/10/2022) mengatakan bahwa pihaknya tetap tidak akan mencabut laporan polisi. 

" Kami sangat merasa dirugikan akibat dari pengrusakan karena 2 komputer termasuk hard disk nya rusak total dan data di dalamnya tak dapat terselamatkan. Sementara ini kami masih fokus dengan  kegiatan Simulasi penggunaan CAT, sehingga belum fokus pada kasus tersebut. Namun pastinya proses hukum tetap berjalan dan laporan polisi tak akan kami cabut, " tandas Onna.

Kata Onna bahwa dua komputer yang dirusak saat kejadian, merupakan komputer yang berisikan semua data seluruh ASN yang ada di kabupaten Kaimana. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah selaku pejabat pengambil keputusan.

Dia berharap dengan adanya proses hukum yang masih berjalan tersebut dapat memberikan suatu pembelajaran bagi yang lainnya sehingga kelak tak ada lagi penyampaian aspirasi berujung anarkis.

" Kami berharap ini yang terakhir kali terjadi di kabupaten Kaimana, dan yang telah terjadi diharapkan jadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi, "tandas Onna.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut