get app
inews
Aa Read Next : Mendagri Tunjuk Cliff Agus Japsenang Sebagai Penjabat Bupati Sorong

Jalan Masuk Kediaman Lukas Enembe Masih di Blokade Ratusan Massa Gunakan Ekskavator

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:14 WIB
header img
Akses jalan menuju kediaman Lukas Enembe yang di blokade ratusan massa simpatisan. (Foto: Abdul).

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Ratusan massa  simpatisan dan kerabat Gubernur Papua Lukas Enembe, hingga saat ini masih memblokade akses jalan masuk menuju rumah pribadi tersangka dugaan gratifikasi tersebut yang terletak di kampung Koya Tengah,  Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua. Massa memblokade jalan masuk ke kediaman orang nomor satu di Pemprov Papua tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator. 

Selain menggunakan eksavator, ratusan simpatisan Lukas Enembe juga berjaga menggunakan senjata tajam berupa parang dan panah. Hal itu bertujuan agar tidak tidak ada aksi jemput paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua, Ronald Kelnea Kogoya ketika diwawancarai Jumat (30/9/2022) lalu mengatakan aksi yang dilakukan massa simpatisan dan kerabat sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap sosok Lukas Enembe.

"Ini bentuk pembelaan kepada orang tua kami Lukas Enembe," bebernya.

Ia pun menerangkan apabila KPK jemput paksa maka simpatisan dan rakyat Papua akan bertindak.

"Kami tidak ijinkan Lukas keluar dari Papua. Kalau KPK datang dan menangkap bapak Lukas kami rakyat Papua siap mati untuk membela pemimpin kami," tegasnya.

Ronal pun dengan lantang menyampaikan Papua akan pisah dengan NKRI lantaran negara tidak menghargai pengabdian Lukas Enembe selama ini.

"Pak Lukas sudah 20 tahun menjadi pemimpin untuk membangun Papua, tapi apa balasan dari negara ini. Lebih baik kami pisah dengan NKRI," tegasnya. 

Sebelumnya pihak Komisi Antirasuah mempertimbangkan penjemputan paksa menyusul ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sesuai panggilan kedua KPK. 

Lukas Enembe menolak hadir dikarenakan masih dalam kondisi sakit dan telah dilaporkan kepada pihak KPK melalui tim Kuasa Hukumnya beberapa waktu lalu. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut