SORONG, iNewsSorongRaya.id - Sebagian jalan trans Sorong-Klamono yang merupakan jalur penghubung antar kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat, rusak.
Warga khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua harus berhati-hati saat melewati sebagian jalan trans Sorong-Klamono yang berlubang agar terhindar dari kecelakaan.
"Bagi warga dari Kota Sorong yang tidak mengetahui kondisi, jalan berlubang tersebut sangat bahaya, bisa menyebabkan kecelakaan," kata seorang Guru Distrik Klamono, Rio yang ditemui di Klamono, Senin (16/5/2022). Dia berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional segera memperbaiki bagian jalan Sorong-Klamono yang rusak agar warga melintas dengan aman dan nyaman.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh sopir mobil jalur Kabupaten Sorong Selatan bernama Tiar saat ditemui di Distrik Klamono Kabupaten Sorong, Senin, minta agar ada perhatian pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terhadap kondisi jalan trans Sorong-Klamono yang rusak.
"Kami sebagai masyarakat yang taat membayar pajak tentu mengharapkan jalan trans Sorong-Klamono dalam kondisi baik sehingga kami nyaman saat melintas. Jika kondisi rusak seperti ini kami sangat tidak nyaman," katanya.
Pemerhati pembangunan Sorong Raya, Dortheus yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan. Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 273 dalam undang-undang tersebut, menurut Dortheus bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Apabila kecelakaan akibat kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
"Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Dortheus.
Sementara itu, menurut Ichsan salah satu warga kabupaten Sorong, rata-rata kualitas pekerjaan jalan Trans Papua ini mempunyai kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan.
" Kami menduga, kualitas pekerjaan jalan-jalan trans ini sangat buruk, karena yang kami lihat, jalan-jalan yang baru saja selesai dikerjakan, belum ada setahun sudah rusak. Hal ini patut dipertanyakan." Ungkap Ichsan.
Ichsan berharap pihak penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap para kontraktor pekerjaan yang melakukan pekerjaan pembangunan jalan Trans tersebut. Apalagi menurut Ichsan pembangunan jalan Trans Nasional itu menggunakan anggaran yang sangat Besar.
" Kami berharap ada penyelidikan pihak Kepolisian atau Kejaksaan soal hal ini. Karena kami menduga ada ketidakberesan dalam proses pekerjaan tersebut. Dana yang digunakan tidak sedikit. Itu dananya Besar. Pihak penanggung jawab dan kontraktor jangan juga selalu mendewakan adanya pemeliharaan, padahal proses pekerjaan kami duga ada yang tidak betul sehingga kualitas jalan sangat buruk. Baru di kerjakan, digunakan belum lama, eh sudah bolong-bolong. Bukan hanya di jalan Trans Klamono, tapi di jalan menuju kawasannya ekonomi khusus itu juga banyak yang rusak." Ungkap Ichsan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait