SORONG, iNewsSorongRaya.id - Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial IZ dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.
Pelaku ditangkap setelah diduga menghadang korban berinisial WN, mengancam menggunakan sebilah gunting, memukul korban, lalu merampas tas berisi barang-barang berharga milik korban.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban di Polresta Sorong Kota.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Mei 2026,” kata AKBP Ardy Yusuf dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Dalam laporan tersebut, korban WN menyebut dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh pelaku IZ. Pelaku diketahui beralamat di Jalan Ampi, Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong.
Ardy menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghadang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
Namun, meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap mengancam korban. Pelaku juga memukul korban sebelum merampas tas dan barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku menghadang korban menggunakan gunting sambil meminta sejumlah uang. Setelah korban memberikan uang, pelaku tetap mengancam, memukul korban, lalu merampas tas milik korban,” ujar Ardy.
Setelah kejadian itu, korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
