Tambang Pasir Diduga Ilegal Picu Pencemaran Lingkungan di Kota Sorong

CHANRY SURIPATTY
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota Sorong.

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal mencuat di tengah permukiman warga Kelurahan Malasilen, Jalan TPU Kilometer 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Operasi penambangan yang diduga tanpa izin tersebut dinilai mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. 


Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota Sorong.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT. Video berdurasi 32 menit merekam truk bermuatan pasir keluar dari area tambang, meninggalkan sisa pasir yang menempel pada ban dan berjatuhan di badan jalan. Kondisi itu memicu debu tebal yang mengganggu aktivitas warga. 

Warga setempat menyebutkan, kegiatan tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama. Dampaknya, saluran drainase di sekitar lokasi dilaporkan tercemar limbah hasil cucian pasir, sehingga berpotensi menimbulkan genangan dan kerusakan lingkungan. 


Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota Sorong.

Selain itu, muncul dugaan para pekerja tambang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sorong dan berasal dari luar Papua. Informasi ini disampaikan warga sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengawasan ketenagakerjaan dan legalitas aktivitas tambang.

“Kami sangat kesal karena lokasi pencucian pasir dipenuhi sisa pasir yang menempel di ban truk. Saat truk melintas, sisa pasir berjatuhan di jalan dan menyebabkan debu,” ujar Mahyut saat ditemui di lokasi, Selasa (13/01/2026). 

Mahyut menegaskan, aktivitas pencucian pasir tidak semestinya dilakukan di tengah pemukiman karena berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan warga, hingga risiko banjir akibat tersumbatnya drainase.

“Saya berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong mengambil langkah tegas untuk menutup pertambangan pasir ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi bebas,” tambahnya. 


Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota Sorong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas tambang pasir tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network