SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Dugaan praktik mafia BBM subsidi di Papua Barat Daya, khususnya Kota Sorong, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ditangani aparat penegak hukum sepanjang 2026. Namun, di tengah penindakan tersebut, aktivitas penampungan dan distribusi ilegal BBM subsidi diduga masih berjalan dan terkesan luput dari pengawasan terpadu.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kini menggagas untuk menyiapkan tim pengendalian bersama untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Tim tersebut dirancang melibatkan pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten/kota.
Langkah itu muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya pada April 2026 membongkar dugaan penyalahgunaan sekitar 5.000 liter biosolar subsidi di Kota Sorong. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita ribuan liter biosolar yang diduga dipindahkan dari kendaraan tangki ke tempat penampungan.
Kasus itu memperlihatkan bahwa celah penyimpangan BBM subsidi tidak hanya berada di tingkat SPBU. Dugaan kebocoran juga dapat terjadi melalui penyalahgunaan barcode, penampungan di gudang, distribusi kendaraan tangki, hingga penjualan kembali kepada pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya, Suroso, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan tugas mandatori pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah.
“Satu tugas mandatori yang diberikan kepada Gubernur, otomatis dilaksanakan oleh kami ya di OPD adalah melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM. BBM dalam pengertian ini adalah BBM subsidi. Jadi kita memastikan bahwa BBM subsidi itu harus sampai kepada penerima yang tepat, atau tepat sasaran lah gitu,” kata Suroso.
Menurut Suroso, Pemprov Papua Barat Daya tidak bekerja sendiri. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan operator distribusi, yakni PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM dari terminal ke SPBU.
Ia menjelaskan, rantai distribusi BBM melibatkan dua entitas berbeda di lingkungan Pertamina. Fuel Terminal bertanggung jawab terhadap pasokan hingga terminal, sedangkan Pertamina Patra Niaga menangani distribusi dari terminal ke SPBU.
“Jadi kalau mendatangkan sampai ke terminal, tanggung jawab depot itu ya, Pertamina Feul Terminal itu, sementara untuk mendistribusikan ke depot-depot itu, menjadi kewenangan dari Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.
Suroso menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menyimpulkan besaran kebocoran BBM subsidi tanpa data konkret. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan harus dibuktikan melalui pengawasan berbasis data, distribusi resmi, dan proses penegakan hukum.
“Nah, selama ini kami berkomunikasi dengan mereka, terkait dengan ini alokasi ke SPBU-nya sekian-sekian itu sih yang normatif ya. Sementara kalau tadi ada kenyataan bahwa ini kebocoran terjadi di sini, di situ, saya pikir datanya, kami tidak memiliki data konkret. Kalau teman-teman wartawan menduga seperti itu, ya sah-sah saja ya,” katanya.
“Tapi saya tidak bisa mengatakan yang bocor sekian, bocor sekian. Dan itu mungkin lebih tepat nanti ke, kami kan hanya mengawasi saja, tapi operatornya kan ada, yaitu Pertamina Patra Niaga,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Papua Barat Daya saat ini berkomunikasi dengan SBM Pertamina Patra Niaga Sorong untuk menggagas tim pengendalian bersama. Tim tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga mampu menutup celah penyimpangan di lapangan.
“Jadi kami sudah sementara berkomunikasi ya, dengan SBM Pertamina Patra Niaga Sorong, sementara berkomunikasi untuk menggagas semacam tim pengendalian. Bersama yang berisi di dalamnya ada beberapa unsur dari kelembagaan-kelembagaan tadi itu,” ujar Suroso.
Ia menilai pelibatan pemerintah kabupaten/kota penting karena SPBU berada di wilayah administrasi masing-masing daerah. Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti pada operator distribusi, tetapi juga menyentuh pemerintah wilayah.
“Harapannya kita ini kalau membentuk satu tim, di mana di dalamnya ada operatornya, yaitu PT Pertamina tadi, ada pemerintah daerah, ada apa namanya, Aparat Penegak Hukum, maka itu pengawasan akan lebih efektif gitu ya, termasuk melibatkan pemda dari masing-masing Kabupaten/Kota,” katanya.
Suroso juga mengingatkan pengawasan BBM subsidi tidak boleh hanya berfokus pada SPBU. Pemerintah dan aparat perlu memantau sektor pengguna lain yang tidak selalu terlihat, termasuk distribusi BBM untuk kebutuhan perikanan dan aktivitas di wilayah laut.
“Nanti teman-teman bisa mendalami terkait dengan sekalian kan distribusi BBM, yang dilihat jangan hanya yang di SPBU saja, tetapi terkait dengan untuk yang tidak terlihat misalnya di laut, untuk perikanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan berbasis data, Suroso menyebut pemerintah dan Pertamina mulai mendorong pemanfaatan aplikasi XSTAR. Aplikasi itu diharapkan dapat memantau alur masuk dan keluar BBM subsidi secara lebih transparan.
“Kita sekarang di Pertamina itu ada mengembangkan namanya aplikasi XSTAR, mungkin sempat mendengar, nanti melalui aplikasi XSTAR itu bisa memonitoring sebenarnya ini dari BBM yang ada masuk sekian, keluar sekian, itu bisa terdeteksi dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, temuan tim iNews TV menunjukkan dugaan aktivitas mafia BBM subsidi di Kota Sorong masih terjadi. Sejumlah titik penampungan BBM subsidi jenis solar diduga digunakan oleh pemain ilegal untuk mengumpulkan solar subsidi sebelum dijual kembali kepada pihak tertentu.
Lebih jauh, penampungan ilegal tersebut diduga berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas. BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat berhak diduga dijual kepada pihak penerima, termasuk perusahaan resmi penyuplai BBM di Kota Sorong. Dugaan ini perlu ditelusuri aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, mengatakan Kejaksaan memiliki kewenangan apabila terdapat uang negara yang digelontorkan dalam satu kegiatan, termasuk BBM bersubsidi, lalu muncul laporan penyalahgunaan.
“Kalau kejaksaan punya kewenanngan, apabila ada uang negara yang digelontorkan untuk satu kegiatan, termasuk bbm bersubsidi, apabila ada laporan mengenai, penyalahgunaan bbm bersubsidi maka kita akan menindaklanjuti, tentu saja dilakukan terlebih dahulu telaan, apakah ini masuk dalam porsi kewenangan kejaksaan, atau instansi lain yang berbeda,” ungkap Frenkie Son.
Namun, Frenkie mengakui hingga kini belum ada satgas terpadu di daerah terkait pengawasan BBM bersubsidi.
“kalau disini (daerah) tidak masuk dalam satgas, di daerah tidak ada, kalau pengawasan kan, mungkin dari pertamina yang melakukan pengawasan, yang mempunyai kewenangan untuk itu (pengawasan),” ujarnya.
Saat ditanya soal kolaborasi pengawasan BBM bersubsidi, Frenkie juga menyebut Kejaksaan Negeri Sorong belum dilibatkan dalam koordinasi teknis terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM. Ia mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari Pertamina maupun pihak terkait lainnya untuk membahas pelaksanaan di lapangan.
“kita belum ada pertemuan untuk menindaklanjuti atau belum ada undangan untuk, bagaimana untuk kita melakukan koordinasi, berkaitan dengan kenaikan untuk harga (bbm). Saya belum pernah diundang baik dari Pertamina, untuk eksekusi dilapangan bagaimana, jadi sampai sejauh ini belum,” ungkap Kajari Sorong, Frengky Son.
Keterangan Kejari Sorong menunjukkan adanya celah koordinasi pengawasan BBM subsidi di daerah. Di satu sisi, BBM subsidi berkaitan langsung dengan uang negara dan kepentingan masyarakat kecil. Di sisi lain, pengawasan teknis distribusi BBM masih bergantung pada lembaga dan badan usaha yang memiliki kewenangan langsung di sektor hilir migas.
Polda Papua Barat Daya sebelumnya juga membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam kasus mafia BBM subsidi. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan atau membuka ruang penyimpangan.
Bagi publik, pembentukan tim pengendalian bersama menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Tim tersebut tidak cukup hanya dibentuk sebagai forum koordinasi. Tim harus mampu membuka data distribusi, menutup celah permainan barcode, memeriksa alur pasokan ke sektor pengguna, serta memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Tanpa pengawasan berbasis data dan penindakan konsisten, subsidi BBM berisiko terus bocor ke jaringan pemburu rente. Pada akhirnya, masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang menanggung dampak kelangkaan, antrean panjang, dan kenaikan biaya hidup akibat BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
