Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menyatakan bahwa tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya telah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penerbitan IUP di Raja Ampat.
“Saya sendiri belum mendapat laporan lengkap, tetapi berdasarkan keterangan Dirkrimsus, Tim Satgas telah melakukan sejumlah pemeriksaan,” ujar Gatot Haribowo kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Ilegal Mining merupakan langkah cepat Mabes Polri dalam menindaklanjuti kebijakan Presiden untuk mencabut IUP bermasalah, khususnya di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang terkenal dengan kekayaan alam dan ekosistemnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut sejumlah IUP di empat pulau di Raja Ampat sehari sebelum penggeledahan dilakukan. Langkah ini didasari oleh pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait