Greenpeace Dituding Berbohong! Masyarakat Adat Kawei Bongkar Fakta

CHANRY SURIPATTY
Warga suku Kawei, saat menyampaikan orasinya dalam demo menolak pencabutan IUP PT. KSM oleh Pemerintah

 

KAWEI, iNewssoronraya.idMasyarakat adat Suku Kawei secara tegas menolak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) oleh pemerintah. Keputusan tersebut dinilai merugikan hak ulayat dan memutus program pemberdayaan yang telah berjalan di wilayah Pulau Kawei, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Vonny Ayelo, perwakilan masyarakat adat Suku Kawei, dalam pernyataan resminya pada 12 Juni 2025 di Pulau Kawei, menyampaikan bahwa keberadaan PT KSM selama ini telah memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

“Dokumen AMDAL sudah selesai disusun pada tahun 2013, dan terakhir pada tahun 2024. Kami warga lokal dilibatkan dalam proses penyusunannya,” ujar Vonny Ayelo.

“Kami juga terlibat dalam penyusunan Dokumen PKKPRL pada Tahun 2023,” lanjutnya.

Masyarakat adat Suku Kawei menegaskan bahwa hak kelola atas Pulau Kawei telah diberikan secara adat kepada almarhum Daniel Daat, Kepala Suku Kawei sekaligus pendiri PT KSM. Filosofi pendirian perusahaan ini sejak awal ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi nikel.

“Kami mendukung penuh kegiatan pertambangan oleh PT Kawei Sejahtera Mining karena hasilnya kami rasakan langsung. Dari kompensasi bulanan, beasiswa pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur,” ungkap Vonny.

Menurut warga, PT KSM telah membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memberikan kontribusi rutin seperti bantuan kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan gratis, dan renovasi sekolah serta Puskesmas Pembantu (Pustu).

Pernyataan sikap masyarakat juga menyentil kehadiran LSM lingkungan Greenpeace Indonesia, yang dianggap tidak pernah berkoordinasi langsung dengan pemilik hak ulayat di Pulau Kawei.

“Greenpeace datang tanpa permisi, membawa berita bohong, dan menyatakan tanah ini kosong. Kami ada di sini, kami pemilik sah hak ulayat!” tegas masyarakat dalam pernyataan sikapnya.

Mereka juga menegaskan bahwa zona konservasi yang selama ini dipromosikan oleh pihak luar, tidak memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Kawei. Sebaliknya, PT KSM disebut telah menjalankan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk pembangunan kolam pengendapan lumpur (settling pond) di lokasi tambang.

Dalam pernyataan yang sama, masyarakat adat Suku Kawei memohon kepada Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar PT KSM dapat kembali beroperasi.

“Kami memperoleh manfaat langsung dari keberadaan perusahaan. Tolong jangan cabut hak kami atas tanah dan masa depan,” ujar Vonny Ayelo menutup pernyataan.

Penolakan pencabutan IUP PT Kawei Sejahtera Mining menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Di balik industri tambang yang sering menuai kritik, suara masyarakat adat yang merasakan manfaat langsung patut menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network