Kasus Hilangnya Ananda Nurmila, Polisi Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka

STEVANI GLORIA
Polisi saat membawa MN (40), tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya (9), bocah perempuan yang sempat dilaporkan menghilang sejak awal April 2025. [FOTO : iNewssorongraya - HO : Humas Polresta

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Misteri hilangnya Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya (9), bocah perempuan yang sempat dilaporkan menghilang sejak awal April 2025, akhirnya terkuak. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan ayah tirinya, MN (40), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh ibu kandung korban pada 7 April 2025 di SPKT Polresta.

“Kasus ini awalnya ditangani sebagai orang hilang. Namun, penyelidikan kami berkembang ketika ditemukan jasad bocah perempuan dalam kondisi rusak di perairan Holtekamp,” ujar Kapolresta.

Setelah melakukan identifikasi forensik bersama Bidang Labfor Polda Papua, polisi memastikan bahwa jasad tersebut adalah Ananda Nurmila. Penyelidikan lanjutan kemudian mengarah pada tersangka MN, ayah tiri korban.

“Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui bahwa dirinya telah mencekik korban hingga tewas. Ia kemudian memasukkan jasad korban ke dalam baskom hitam, dibawa menggunakan perahu, dan dibuang ke laut sejauh 1,7 kilometer dari rumah korban,” ungkap AKBP Fredrickus.

Menurut keterangan pelaku, jasad korban diikat menggunakan tali nilon dan diberi pemberat berupa batu dalam karung agar tenggelam. MN mengaku nekat menghabisi nyawa anak tirinya lantaran kesal dengan ibu kandung korban yang kerap keluar rumah dan jarang pulang.

“Motif dari pelaku adalah rasa kesal kepada ibu korban. Ini tindakan keji yang tidak hanya menghilangkan nyawa anak tak berdosa, tapi juga melanggar hukum secara serius,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network