SORONG, iNewssorongraya.id – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapat dukungan penuh dari Aliansi Masyarakat Nusantara Papua Barat Daya. Dalam sebuah aksi orasi di Sorong City, aliansi tersebut menegaskan bahwa perubahan regulasi ini penting demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fatra Muhammad Soltif, selaku Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Nusantara Papua Barat Daya, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengandung pasal yang menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Ia mengajak masyarakat untuk cermat dalam menilai informasi yang beredar dan mampu membedakan berita yang valid dari hoaks.
“Kami hadir di sini untuk menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI. Tidak ada satu pun pasal dalam revisi ini yang mengarah pada kembalinya Dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam melihat isu ini dan memilah informasi yang benar,” ujar Fatra dalam orasinya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI berkaitan dengan kebutuhan restrukturisasi kementerian serta penambahan badan baru yang membutuhkan kehadiran TNI aktif. Beberapa di antaranya adalah Badan Visi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan SAR Nasional juga membutuhkan dukungan peran TNI aktif.
“Tiga kementerian utama seperti Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Riset dan Teknologi memerlukan intervensi strategis untuk menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, kehadiran TNI aktif dalam struktur tersebut menjadi kebutuhan penting demi memperkuat keamanan nasional,” jelasnya.
Terkait dengan perpanjangan masa tugas prajurit, Fatra menilai bahwa perubahan usia pensiun dari 43 tahun menjadi 54 atau 56 tahun masih dalam batas produktivitas. Menurutnya, usia tersebut masih ideal bagi prajurit untuk tetap mengabdi dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI sebagaimana pada era Orde Baru. Ia memahami kekhawatiran di masyarakat akibat trauma sejarah, namun memastikan bahwa revisi ini tetap dalam pengawasan DPR RI dan partai politik.
“Kami tegas menolak kembalinya Dwifungsi ABRI. Kami sadar akan kekhawatiran masyarakat akibat pengalaman sejarah, tetapi revisi UU TNI ini tidak akan menghidupkan kembali sistem tersebut. Reformasi tetap berjalan, dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, menjadi bukti bahwa demokrasi tetap dijaga,” pungkasnya.
Dukungan dari Aliansi Masyarakat Nusantara Papua Barat Daya ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI mendapat legitimasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan institusi TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait