Kapolres Sorong Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Siber yang Merugikan Masyarakat

ABDUL TRIBRATA
Satreskrim Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. (FOTO : iNewssorongraya.id)

 

TEMINABUAN, iNewssorongraya.idKapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus penipuan online berskala internasional dengan modus investasi palsu melalui akun Instagram GumGum Company.

Dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), AKBP Gleen mengungkapkan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini, R.S dan H.A.R, telah ditangkap di lokasi berbeda. R.S diamankan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, dengan peran sebagai pembuat rekening untuk transaksi ilegal, sedangkan H.A.R ditangkap di Bandar Lampung dan berperan sebagai pengelola rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Selain itu, pihak kepolisian masih terus mendalami peran seorang pelaku lain yang dikenal sebagai Mr. X.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini, para pelaku menggunakan akun Instagram GumGum Company untuk menawarkan investasi fiktif. Korban dijanjikan keuntungan setelah melakukan deposit dana ke aplikasi yang dikelola oleh para pelaku. Namun, setelah dana korban terkumpul dalam jumlah besar, akses mereka terhadap saldo tiba-tiba diblokir, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini berawal pada 26 Desember 2024, ketika seorang korban menerima tawaran investasi dari akun Instagram GumGum Company. Korban kemudian bergabung dalam grup WhatsApp yang dikendalikan para pelaku. Awalnya, korban menerima keuntungan kecil sebesar Rp31.000, yang membuatnya semakin percaya. Namun, setelah menginvestasikan dana lebih besar hingga mencapai Rp270.000.000, korban menyadari bahwa saldo di aplikasi tidak bisa ditarik, dan upayanya menghubungi pihak admin tidak membuahkan hasil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” jelas AKBP Gleen.

Lebih lanjut Kapolres menungkapkan, dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan tersangka, antara lain:

  • 1 unit iPhone 13 Pro Max
  • 1 unit HP Infinix Warna Exploratory Blue
  • Ratusan kartu perdana berbagai operator
  • Puluhan buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank
  • Kotak HP serta dokumen elektronik terkait transaksi ilegal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.

 

 

Kapolres Sorong Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan selalu memastikan legalitas platform investasi sebelum menyerahkan dana,” ujar AKBP Gleen.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin canggih.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network