TEMINABUAN, iNewssorongraya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni R.S dan H.A.R, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan digital dengan modus investasi palsu melalui akun Instagram GumGum Company.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R.S dilakukan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. R.S berperan sebagai pembuat rekening untuk transaksi ilegal. Sementara itu, H.A.R ditangkap di Bandar Lampung dan bertindak sebagai pengelola rekening yang menampung dana hasil kejahatan. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang dikenal sebagai Mr. X.
Satreskrim) Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan akun Instagram GumGum Company untuk menawarkan investasi fiktif kepada korban. Mereka menjanjikan keuntungan setelah korban melakukan deposit dana ke dalam aplikasi yang dikelola oleh jaringan penipu tersebut. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, akses korban terhadap saldo mereka tiba-tiba diblokir, menyebabkan kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini berawal pada 26 Desember 2024, saat seorang korban menerima tawaran investasi melalui akun Instagram GumGum Company. Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh para pelaku. Awalnya, korban menerima keuntungan kecil sebesar Rp31.000, sehingga semakin percaya dan menginvestasikan dana lebih besar hingga mencapai Rp270.000.000. Namun, ketika mencoba menarik saldo, korban mendapati akunnya telah diblokir dan tidak bisa menghubungi admin,” jelas AKBP Gleen.
Satreskrim Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Korban yang merasa tertipu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan tersangka, antara lain:
- 1 unit iPhone 13 Pro Max
- 1 unit HP Infinix Warna Exploratory Blue
- Ratusan kartu perdana berbagai operator
- Puluhan buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank
- Kotak HP serta dokumen elektronik terkait transaksi ilegal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
Satu dari dua pelaku kasus penipuan online jaringan internasional yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sorong Selatan. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Kapolres Sorong Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan kejahatan siber yang merugikan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan selalu memastikan legalitas platform investasi sebelum menyerahkan dana,” ujar AKBP Gleen.
Satreskrim Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin berkembang.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait