Begini Modus Licik Pelaku Penipuan Jaringan Internasional Yang Diungkap Sat Reskrim Polres Sorsel

ANDREW CHAN
Satreskrim) Polres Sorong Selatan sukses mengungkap kasus penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. (FOTO : iNewssorongraya.id)

 

Teminabuan, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional yang menggunakan modus investasi palsu. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka utama, R.S dan H.A.R, berhasil diringkus di lokasi berbeda, sementara seorang dalang utama yang disebut sebagai Mr. X masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah scamming melalui akun Instagram bernama GumGum Company. Akun tersebut menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Para korban, setelah tergiur dan mulai mentransfer sejumlah uang ke dalam sistem yang dikendalikan oleh pelaku, akhirnya kehilangan akses terhadap saldo mereka.

“Pelaku menggunakan skema investasi palsu untuk menjerat korban. Pada awalnya, korban memang diberikan keuntungan kecil agar semakin percaya. Namun, setelah investasi semakin besar, akses korban terhadap dana mereka langsung dihentikan, menyebabkan kerugian yang mencapai miliaran rupiah,” jelas AKBP Gleen.

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024, ketika salah satu korban menerima tawaran investasi dari akun Instagram GumGum Company. Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh jaringan pelaku. Dalam beberapa hari pertama, korban diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai bagian dari proses investasi. Sebagai strategi untuk meyakinkan korban, mereka diberikan keuntungan awal sebesar Rp31.000. Namun, setelah korban meningkatkan investasinya hingga Rp270.000.000, saldo yang seharusnya bisa ditarik justru diblokir oleh sistem. Upaya korban untuk menghubungi pihak admin tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R.S di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. R.S diketahui berperan sebagai pembuat rekening untuk menampung dana ilegal. Sementara itu, tersangka H.A.R diamankan di Bandar Lampung dan berperan sebagai pengelola rekening yang digunakan untuk transaksi hasil kejahatan. Polisi juga menemukan keterlibatan seorang individu lain yang disebut sebagai Mr. X, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan para tersangka, antara lain:

  • 1 unit iPhone 13 Pro Max
  • 1 unit HP Infinix warna Exploratory Blue
  • Ratusan kartu perdana dari berbagai operator
  • Puluhan buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank
  • Dokumen elektronik terkait transaksi ilegal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku kejahatan siber lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi daring yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas platform investasi sebelum menyerahkan dana agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas AKBP Gleen.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan siber yang semakin canggih.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network