Misteri Hubungan Bisnis Li Shixiang dan Labora Sitorus: Fakta atau Spekulasi?

TIM LIPUTAN
Terdakwa Li Shixiang saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. (FOTO: IST)

 


SORONG, iNewsSorong.id – Kasus hukum yang menimpa warga negara Tiongkok, Li Shixiang, menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik terkait dugaan keterkaitan bisnis antara dirinya dengan mantan anggota Polri, Labora Sitorus. Keduanya sama-sama dikenal di dunia bisnis, khususnya di sektor perkayuan di Papua Barat Daya, meskipun hingga kini belum ada bukti kuat yang mengaitkan hubungan mereka secara langsung.

Li Shixiang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong karena kasus pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Ia ditangkap di sebuah resort milik Labora Sitorus di Tampa Garam, Sorong, yang menambah rumor tentang hubungan bisnis mereka. 

Menurut Jein Robby Wosiri, pengacara Li, kliennya memang memiliki kaitan dengan Labora Sitorus, setidaknya terkait fasilitas penginapan yang diberikan oleh pengusaha kayu itu.

Namun, dugaan keterlibatan Labora Sitorus dalam kasus ini lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Imigrasi Sorong, disebutkan adanya dugaan hubungan bisnis antara Li Shixiang dan Labora, termasuk keterkaitan dengan pengiriman kayu merbau yang disita di Surabaya oleh Gakkum KLHK.

“Kayu merbau sebanyak empat kontainer yang ditangkap di Surabaya disebut-sebut memiliki keterkaitan bisnis antara klien kami dengan Labora Sitorus,” ujar Jein, Kamis (24/10/2024). Ia menambahkan bahwa Labora Sitorus dan istrinya seharusnya dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, membantah adanya hubungan bisnis antara terdakwa dengan Labora Sitorus. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan hanya sebatas pada Li Shixiang yang menginap di resort milik Labora dan mengambil foto-foto di pabriknya. “Tidak ada bukti konkret bahwa mereka memiliki hubungan bisnis terkait kayu yang disita,” tegas Sastra.

Meski demikian, pihak kejaksaan telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperjelas kasus ini. Hingga kini, enam saksi telah diidentifikasi, meskipun dua di antaranya sulit untuk dihubungi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sosok Labora Sitorus yang pernah tersandung kasus serupa terkait penyelundupan kayu ilegal beberapa tahun lalu. Apakah benar Li Shixiang hanya terlibat dalam pelanggaran izin tinggal, atau ada hal lain yang tersembunyi di balik kasus ini? Jawabannya mungkin akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Sorong.

Li Shixiang sendiri dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman karena izin tinggal terbatasnya di Indonesia telah habis sejak dua tahun lalu.

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network