Rampok Emas 300 gram dan Uang Ratusan Juta di Rumah Polisi, Oknum Polisi Ditangkap di Makassar

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Tim Resmob Polresta Sorong Kota saat melakukan penggeledahan di rumah oknum polisi pelaku perampokan dan mengamankan sejumlah barang bukti (FOTO: IST)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Juanidin (44) oknum anggota Polsek Salawati Polres Sorong Polda Papua Barat akhirnya tak berkutik setelah Tim gabungan Resmob Polresta Sorong Kota dan Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap dirinya di Pantai Losari Makassar, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. 

Juanidin ditangkap atas perkara perampokan di rumah seorang anggota Polri, Aipda Bambang Edi Personil Polairud Polda Papua Barat di jalan Malinda, KPR Polisi, KM 10, Kota Sorong, Sabtu (2/12/2023) lalu. 

Aksi Juanidin yang merupakan ex anggota Brimob tersebut sempat membuat geger warga Kota Sorong.

Dalam aksinya Juanidin membawa kabur uang tunai sebesar Rp 225 juta dan emas 300 gram. 

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan, Juanidin ditangkap di pantai Losari Makassar berdasarkan laporan polisi dari korban. 

" Ia benar, pelaku kami tangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi korban dengan nomor laporan polisi LP/B/985/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 2 Desember 2023," kata Ipda Wahyu kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 

Pelaku, lanjut Ipda Wahyu ditangkap setelah polisi melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri fisik pelaku yang saat itu diketahui sedang bersantai di Pantai Losari. Pelaku usai melakukan aksinya di Kota Sorong langsung melarikan diri ke Makassar. 

" Pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 01.00 WIT, pelaku yang terpantau fisik sedang minum-minum di Cafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut," ungkapnya.

Ipda Wahyu mengungkap pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (2/12/2023) malam di jalan Malinda KPR Polisi, KM 10, Kota Sorong. Pelaku kemudian membawa lari uang sebesar Rp 225 juta hingga emas 300 gram.

"Pada Tanggal 02 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat, pada pukul 24.00 WIT, korban sampai dirumah dan kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban di bongkar," ungkapnya 

"Lalu korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram. Korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut dimana pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan melalui CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, didapati identitas pelaku yang merupakan anggota Polri bernama Junaidin. Saat dilakukan pengecekkan, ternyata pelaku telah kabur membawa barang bukti ke Makassar.

"Tim melakukan pengecekan dan monitoring CCTV diseputaran jalan masuk dan keluar komplex perumahan korban guna dan mendapati diduga ciri-citi pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku sama dengan residivis kasus yang sama curat atas nama Junaidin. Jumat (8/12/2023) tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku telah meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar Sulawesi Selatan," jelasnya.

Lebih lanjut Ipda Wahyu menambahkan tim Resmob Polresta Sorong Kota melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar, sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Pada Sabtu (9/12/2023) tim Resmob dipimpin Kanit Resmob bersama 2 anggota berangkat ke Makassar guna melakukan pengembangan terkait TKP lain yang dilakukan pelaku di Kota Sorong," ujarnya.

Ipda menyebut dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Fino warna dan helm yang di gunakan pelaku hingga uang senilai Rp 139 juta yang disembuyikan pelaku di mobilnya.

"Kami amankan 1 motor Fino, 1 helm yang digunakan pelaku, 1 lembar celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku. Uang 139.100.000 yang berhasil team amankan didalam mobil milik pelaku yang terparkir didepan rumah," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan pelaku merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Salawati. Pelaku bahkan sempat bertugas pada hari Kamis (7/12/2023).

"Iya benar, (dia anggota Polres Sorong). Selama ini dia masih bertugas seperti biasa di Polsek Salawati. Hari Kamis (7/12/2023) dia masih piket," ungkapnya.

Yohanes mengaku selama bertugas Junaidin tidak pernah membuat masalah. Kendati demikian, Yohanes memastikan akan pelaku akan diproses kode etik.

"Dia pangkatnya Aipda. Engga ada (permasalahannya) baru kali ini. Inikan dia nanti proses pidana. Tapi nanti tetap kita proses kode etiknya," tutupnya

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network