KAIMANA, iNewsSorong.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menaikana status ke tingkat penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Anton Markus Londa, S.H, M.H di dampingi Kasi Pidsus, Kasi Datum dan Kasi Intel saat gelar Konferensi Pers pada ruang pertemuan Kejari Kaimana, Jumat (22/9).
Menurut Kajari, sebelumnya kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana dengan meminta keterangan dari 30 orang saksi.
Dimana 30 orang saksi tersebut berasal dari dua Instansi di Pemkab Kaimana, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan BPKAD kabupaten Kaimana.
" Kasus ini sudah ditangani beberaepa waktu yang lalu. Dan sejak tanggal 18 september 2023 kemarin, kami Kejaksaan Negeri Kaimana dengan seluruh jajaran memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Anton.
Sementara, itu berdasarkan hasil penyelidikan kasus tersebut di duga mengalami kerugian negara sebesar 1 milyar rupiah.
Kajari berharap dengan menaikan status penanganan kasus tersebut, dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak relatif lama.
"Mudah-mudahan dengan meningkatkan status penanganan kasus ini, tiga bulan kedepan ini sudah ada titik terang, dan sudah ditemukan tersangka atau siapa yang paling betanggung jawab dengan kasus ini,” pungkasnya.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait