Tiga Santriwati jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di Sorong

KIRANA
Tiga santriwati diduga dicabuli dan disetubuhi pimpinan pondok pesantren di kabupaten Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id - KIRANA)

SORONG, iNewsSorong.id - Tiga santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mengalami tindakan Asusila oleh pimpinan Ponpes itu sendiri. 

Ketiga santri tersebut menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan Ponpes berinisial K. 

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan kasus Asusila tersebut terungkap setelah para korban yang didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. 


Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat diwawancarai wartawan di Sorong, Rabu (30/8/2023) (FOTO: iNewsSorong.id - KIRANA)

 

“Iya benar kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ketiga korban ke Polres Sorong,” ungkap Kapolres Sorong, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Yohanes mengemukakan laporan dari para korban diantaranya Mawar nama samaran yang merupakan korban pertama melaporkan tindakan tak terpuji pimpinan Ponpes berinisial K sudah beberapa kali terjadi yakni  pada tahun 2014 hingga 2019. 

“ Untuk korban pertama melaporkan ke polres sorong pada hari Senin, 28 Agustus 2023. Dimana persetubuhan dan pencabulan ini yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang berinisial K. Dari laporan itu, terungkap perbuatan K terhadap Mawar sudah beberapa kali dilakukan pencabulan maupun persetubuhan. Kejadian itu terjadi pada tahun 2014 hingga 2019” ujarnya.

Lanjut AKBP Yohanes, untuk laporan kedua, pihak Kepolisian menerima laporan polisi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 dari dua orang korban yang juga merupakan santriwati, terkait kejadian yang sama.

“Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan,” bebernya.

Dalam kasus ini menurut AKBP Yohanes, pihaknya telah menerima dua laporan polisi dan atas laporan tersebut pihak Polres Sorong telah  melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mencari alat bukti, melakukan visum dan memeriksa para saksi.

“Terkait dua laporan tersebut, kami sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mako Polres Sorong. Kita akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan, untuk membuat terang kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkan Yohanes, alasan korban baru melaporkan kejadian yang dialami ke pihak Kepolisian karena kemungkinan pada saat kejadian yang bersangkutan masih berstatus sebagai santri dan juga masih dibawah umur.

“Saat kejadian para korban masih dibawah umur, dimana ada ketakutan tersendiri dari korban sehingga tidak melaporkan ini. Kemarin ada salah satu korban yang sempat dimarahi oleh terlapor, sehingga korban akhirnya berani membuka diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang tua. Sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sorong,” tandasnya.

Terkait aktivitas belajar mengajar di ponpes tersebut menurut AKBP Yohanes hingga saat ini masih berjalan seperti biasanya. 

“Kita tidak memasang garis polisi atau police line di pondok pesantren tersebut, sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar atau kegiatan disana masih tetap berjalan dan kita akan monitor terus disana. Ini masih dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita gali lebih dalam keterangan dari terlapor. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pimpinan Pondok Pesantren berinisial K disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 ko pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu orang tua dari santri yang menimba ilmu di ponpes tersebut mengungkapkan, jika dirinya sudah mendengar kabar terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren kepada beberapa orang santriwati.

“Saya sudah dengar mbak, tapi hanya sepintas saja. Saya tidak tahu cerita sebenarnya bagaimana,” ujarnya.

Diakuinya, ada 3 anaknya yang  bersekolah di Pondok Pesantren tersebut. Tapi hanya dua orang saja yang tinggal didalam Pondok Pesantren, karena anaknya yang terakhir masih SD.

“Yang saya tahu disini baik-baik saja, setiap hari saya antar jemput anak yang masih SD yang sekolah disini itu semua tampak baik-baik saja. Bahkan sampai tadi pagi juga masih baik-baik saja dan aktivitas berjalan seperti biasanya,” akunya.

Meskipun demikian, selaku orangtua murid yang anaknya bersekolah di Ponpes, dirinya berharap masalah ini cepat selesai. Sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Semoga semua baik-baik saja, dan aktivitas berjalan seperti biasa. Karena kasian kalau ada apa-apa, anak saya sekolah dan mengaji disini,” harapnya.

Salah satu pengurus Pondok Pesantren yang enggan namanya diberitakan menegaskan, aktivitas di Pondok Pesantren tersebut tetap berjalan seperti biasa meskipun ada masalah yang sedang terjadi di dalam Ponpes tersebut.

“Aktivitas disini masih berjalan seperti biasa mbak,” tandasnya.

Dari pantauan Jurnalis iNewsSorong id di lokasi ponpes,  tampak beberapa aparat Kepolisian dari Polres Sorong datang ke Pondok Pesantren dan berjaga-jaga disana untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network