"BB yang dijual baru berjumlah 2 unit dan anggota itu tentu saja tahu bahwa itu barang curian. Jadi, motor dicuri oleh tersangka lalu dijual ke oknum anggota tersebut. Informasi yang kami dapatkan diketahui oknum anggota Kodim Maybrat tersebut sebagai penadah jual beli motor curian. Dia AAA beli dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta tergantung jenis motornya, dan nanti dijual kembali," tuturnya.
Sementara itu terkait proses hukum terhadap para pelaku menurut Ipda Wahyu untuk dua pelaku yang merupakan warga sipil, diproses hukum oleh pihak Kepolisian dan telah ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota.
Sedangkan untuk oknum anggota TNI AD saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom) Sorong.
"Saat ini kedua pelaku yang merupakan warga sipil telah ditahan di rutan Mapolresta Sorong Kota, sedangkan untuk oknum anggota TNI AD sedang di proses hukum juga di Pomad sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XVIII/1 Sorong, Letkol CPM Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi terkait proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang diduga terlibat sebagai pelaku penadah hasil curian, belum dapat dikonfirmasi.
Walaupun isi pesan WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan namun tidak dibalas.
AAA sendiri diketahui merupakan personel TNI AD dengan pangkat Prajurit Kepala. Yang bersangkutan sehari-hari bertugas sebagai Babinsa Kampung Yosibana Ramil 1809-04/Aitinyo Barat, Kodim 1809 Maybrat.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait